MALANG KOTA – Mediainfopol.com

Dalam rangka mewujudkan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Satpol PP Kota Malang melakukan kegiatan pengamanan kegiatan perguruan silat.

Hal itu sebagai langkah preventif terhadap adanya kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Personel pengamanan gabungan melaksanakan pengamanan serta penyekatan di beberapa titik wilayah kota.

Pengamanan tersebut dimulai pada pukul 20.00 WIB, Senin (24/7/2023) hingga Selasa, ( 25/7/2023) Pukul 04.00 WIB dengan melibatkan 250 personel.

Polresta Malang Kota bersinergi dengan Polres Malang Raya untuk melaksanakan pengamanan penyekatan dibeberapa titik wilayah masing-masing, untuk mengantisipasi adanya konvoi dari massa salah satu perguruan silat Kabupaten Malang menuju Kota Malang.

“Kami telah melakukan pengamanan penyekatan untuk menjaga serta menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah kota,”ujar Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, S.Sos saat memimpin kegiatan tersebut.

Kompol Supiyan mengungkapkan Berdasarkan hasil di lapangan tidak di temui kegiatan konvoi dan sejenisnya yang melakukan konvoi ke arah Kota Malang.

“Kami mengucapkan terimakasih dan Apresiasi kepada perguruan silat yang sudah berperan aktif dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Malang dan Malang Raya pada umumnya,” ujar Kompol Supiyan.

Dengan kerjasama yang baik antara aparat keamanan dengan anggota perguruan silat untuk menjaga kamtibmas, kegiatan prosesi pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di Kabupaten Malang berjalan secara khidmat, lancar dan aman.

“Sementara di wilayah Kota Malang, situasi juga tetap terjaga keamanannya, dan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketenangan masyarakat” imbuh Kompol Supiyan.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengamanan yang dilakukan oleh personel gabungan Polresta Malang Kota adalah bukti hadirnya kepolisian di tengah kegiatan masyarakat.

“Ini merupakan langkah antisipatif sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam beraktivitas,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Ia menambahkan Polresta Malang Kota tentunya berharap bahwa kerjasama antara berbagai pihak dan komunitas di wilayah Malang Kota akan terus berlanjut.

“Semua demi untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh warga Kota Malang,” pungkas Kombes Budi Hermanto.

(Rls, wahyu/mip.com)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*