Bojonegoro – mediainfopol.com
Pertemuan antara wali murid SDN Sumberrejo III dan SDN Megale l yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, di Dinas Pendidikan sempat memanas lantaran Kabid Pendidikan dan ketenagakerjaan, Lukiswati, melarang wartawan meliput pertemuan antara wali murid SD termerger dan pejabat dinas pendidikan Bojonegoro yang diwakili oleh Lukiswati.

Bahkan, Lukiswati sempat mengusir wartawan yang melakukan peliputan di dalam ruangan.
Saat melakukan pertemuan dengan wali murid yang didampingi wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, pada Jumat (20/07/2023)
di kantor Disdik, Lukiswati meminta kepada yang hadir selain wali murid untuk meninggalkan ruangan. Hal itu dirinya hanya ingin berbicara kepada wali murid saja, Tanpa ada pihak lain di dalam ruangan.

“Selain wali murid silahkan keluar,” tegas ucapan lukiswati.

Spontan saja pernyataan Kabid Pendidikan itu memicu kemarahan para awak media lantaran merasa dihalangi dalam tugas peliputannya

Awak media datang baik-baik, menjalankan tugas peliputan, kenapa tidak diperbolehkan,

Dari pantauan media di lokasi pertemuan perdebatan antara pihak media dan pegawai Dinas sempat ricuh karena dianggap keputusan yang diambil oleh pegawai Dinas tidaklah benar.

Bahkan Lukiswati sempat memutuskan tidak ingin bicara dan menaruh microphone yang dipegangnya di atas meja, lantaran ia menganggap ranahnya sudah berbeda dan ia menganggap dirinya terhalang dalam menyampaikan pengarahan terhadap wali murid tersebut.

Orang Tua Siswa SD Yang Dimerger Minta DPRD Segera menyelesaikan Persoalan Ini
Sementara itu penasehat hukum Serikat Media Siber Indonesia, Pinto Utomo, saat dikonfirmasi tentang pengusiran wartawan tersebut menjelaskan, pegawai Dinas pendidikan diduga melakukan pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999, tentang kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.
(A.kamitmip)

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *