Bojonegoro – mediainfopol.com
Pertemuan antara wali murid SDN Sumberrejo III dan SDN Megale l yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, di Dinas Pendidikan sempat memanas lantaran Kabid Pendidikan dan ketenagakerjaan, Lukiswati, melarang wartawan meliput pertemuan antara wali murid SD termerger dan pejabat dinas pendidikan Bojonegoro yang diwakili oleh Lukiswati.

Bahkan, Lukiswati sempat mengusir wartawan yang melakukan peliputan di dalam ruangan.
Saat melakukan pertemuan dengan wali murid yang didampingi wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, pada Jumat (20/07/2023)
di kantor Disdik, Lukiswati meminta kepada yang hadir selain wali murid untuk meninggalkan ruangan. Hal itu dirinya hanya ingin berbicara kepada wali murid saja, Tanpa ada pihak lain di dalam ruangan.

“Selain wali murid silahkan keluar,” tegas ucapan lukiswati.

Spontan saja pernyataan Kabid Pendidikan itu memicu kemarahan para awak media lantaran merasa dihalangi dalam tugas peliputannya

Awak media datang baik-baik, menjalankan tugas peliputan, kenapa tidak diperbolehkan,

Dari pantauan media di lokasi pertemuan perdebatan antara pihak media dan pegawai Dinas sempat ricuh karena dianggap keputusan yang diambil oleh pegawai Dinas tidaklah benar.

Bahkan Lukiswati sempat memutuskan tidak ingin bicara dan menaruh microphone yang dipegangnya di atas meja, lantaran ia menganggap ranahnya sudah berbeda dan ia menganggap dirinya terhalang dalam menyampaikan pengarahan terhadap wali murid tersebut.

Orang Tua Siswa SD Yang Dimerger Minta DPRD Segera menyelesaikan Persoalan Ini
Sementara itu penasehat hukum Serikat Media Siber Indonesia, Pinto Utomo, saat dikonfirmasi tentang pengusiran wartawan tersebut menjelaskan, pegawai Dinas pendidikan diduga melakukan pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999, tentang kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.
(A.kamitmip)

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*