KEDIRI KOTA, mediainfopol.com – Pertugas Gabungan  Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melakukan kegiatan operasi penjualan minuman keras (miras) pada Minggu tanggal 23 Juli 2022. Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan 137 botol miras di sebuah warung di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason mengatakan pihaknya mengamankan EA (43) pemilik warung yang kemudian diamankan di Mapolsek Mojoroto

“Barang bukti yang kami amankan ada 100 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol mansion house dan 7 botol arak Jowo,” katanya.

Dalam penangkapan itu, awalnya pada hari Minggu tgl 23 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib, Kapolsek Mojoroto menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya bersama anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Mojoroto bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Atas informasi tersebut petugas ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan di ketemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur. Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri.

“Yang bersangkutan mengakui,selanjutnya petugas mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut,” ungkapnya.(rls Wahyu MIP)

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *