[20/11 22.39] Heri Ratu Agung:
Musi Rawas Sumsel/ Infopol com/ Satres Narkoba Polres kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, bethasil ringkus tersangka Penyalahgunaan Narkoba inisial FR(20) warga dusun lll desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negeri kabupaten Musi Rawas, Jumat 17 November 2023.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK Melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Herman Junaudi yang dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut, Senin 20 November 2023 menjelaskan, bermula saat anggota mendapat laporan dari warga bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis Sabu disusun lV desa setempat dan berdasar laporan polisi LpA/52/XL/2023/,SPKT SATRES NARKOBA RES-MURA/SUMSEL,anggota langsung meluncur dan tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus diTkp,” papar Kasat.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa plastik klip warna biru yang didalamnya terdapat plastik klip kecil-kecil sebanyak 13 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 112 ayat(2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 ( empat) tahun penjara dan maksimal 12( dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.00( delapan milyar).
Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Mura dan sedang dilakukan pendalam, sejauh mana tersangka terlibat dengan barang haram tersebut,” Ujar Kasat. Abusron/ m harus ak