Lubuklinggau/mediainfopol.com/
Bupati Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan, H Ratna Machmud diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait, kasus dugaan Korupsi penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke BUMD PT Mura Sempurna.
Dalam kasus dugaan korupsi berjamaah ini, pihak kejaksaan telah menetap tiga orang tersangka yaitu, IY staf Khusus Bupati Bidang percepatan Pembangunan, AM Direktur BUMD PT Mura Sempurna ( Perseroda) dan DAR Direktur PT Tapos Putra Andalas selalu rekanan kontraktor.
[20/11 16.09] Heri Ratu Agung: Lebih jauh diketaui, kasus dugaan korupsi ini ” terkuak” berawal dari hasil Audit BPK anggaran tahun 2021, diperkirakan kerugian negara tidak kurang dari Rp. 6.264.583,636.-Milyard.
Lebih jauh diketaui, kasus dugaan korupsi ini ” terkuak” berawal dari hasil Audit BPK anggaran tahun 2021, diperkirakan kerugian negara tidak kurang dari Rp. 6.264.583,636.-Milyard.
Adapun Bupati Musi Rawas H Ratna Machmud diperiksa Penyidik Kejaksaan Lubuklinggau adalah sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut bahkan, tidak hanya Bupati yang diperiksa tetapi Azandri Ketua DPRD Musi Rawas juga ikut diperiksa sebagai saksi, sejauh ini penyidik kejaksaan Lubuklinggau telah memeriksa 37 orang saksi terkait kasus korupsi ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wanharnol SH.M Hum yang dihubungi Via Ponsel Senin 20 November 2023, membenarkan tentang pemeriksaan Bupati Musi Rawas H Ratna Machmud dan Azandri Ketua DPRD Musi Rawas, sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna ( Perseroda).” semua saksi-saksi terkait dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna sudah diperiksa penyidik dan nanti akan dihadirkan di pengadilan Tipikor Palembang.” Papar Kasinte. M Harus Ak