MANADO | mediainfopol.com ~ Bhabinkatibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias, melaksanakan Giat Problem Solving di Kantor Polsek Tuminting. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap pengaduan langsung korban ke Polsek Tuminting, Jumat (17/11/2023).
Pelapor, Lk. Luqman Ali, 43 tahun, seorang swasta beragama Islam, yang beralamat di Kelurahan Tuminting Link VI, Kecamatan Tuminting, telah melaporkan kejadian yang terjadi pada hari Senin, tanggal 6 November 2023, pukul 10.00 Wita. Kejadian tersebut berupa penggelapan gelon air mineral yang dilakukan oleh Lk. Umar Hanapi, 31 tahun, karyawan di Depot Air Isi Ulang, beralamat di Desa Ipilo Lingkungan IV, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Piket Bhabinkatibmas Aipda F. Elias berhasil mempertemukan kedua pihak, yaitu pelapor dan terlapor, di Kantor Polsek Tuminting. Setelah melalui mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai. Terlapor menyatakan permintaan maaf kepada pelapor dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp.500.000,- secara mengangsur selama sepuluh hari.
“ Dalam suasana penuh kebijaksanaan, pelapor memberikan maaf kepada terlapor. Terlapor juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap pelapor. Keberhasilan penyelesaian kasus ini menunjukkan peran positif Bhabinkatibmas dalam menangani konflik di masyarakat,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan