MANADO | mediainfopol.com ~ Diruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) menggelar kegiatan Problem Solving untuk menyelesaikan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan Yulia Eudoksi Rapar, seorang guru berusia 40 tahun dari Kelurahan Bailang Lingkungan I, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sebagai pelapor, dan Samuel Rondor, seorang guru berusia 24 tahun dari Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bol Mut, sebagai terlapor, Jumat (17/11/2023).
Kejadian bermula pada hari Selasa, 07 November 2023, pukul 15.15 WITA, di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, tepatnya di SMA Frater Don Bosco Manado. Pada saat itu, terjadi perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak terlapor (Wali kelas dari lk. Xavier) terhadap anak dari pelapor. Terlapor melakukan tindakan fisik dengan menyuruh lk. Xavier berlutut di lapangan di bawah terik sinar matahari, yang membuat pelapor merasa keberatan.
Tindakan kepolisian dilakukan dengan mengundang terlapor ke Polsek Wenang dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada pelapor, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut dan tidak akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak lain.
Dengan disaksikan oleh personil piket, kedua pihak keluarga pelapor dan terlapor membuat surat pernyataan bersama dan menandatangani, menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai secara kekeluargaan. Kesepakatan ini menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik dan menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
Sofyan