MANADO | mediainfopol.com ~ Polsek Bunaken merespons dengan cepat pengaduan dari masyarakat melalui Call Center 112 terkait keributan di Kel. Bailang Lingk. VI (Loreng), Kec. Bunaken Kota Manado. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 08 November 2023, sekitar pukul 12.50 Wita.
Identitas terlapor, Deny Mango (53 tahun, Wiraswasta, Kristen), menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan oleh Meiva Wariki (45 tahun, Mengurus Rumah Tangga, Kristen) yang mengalami ancaman dan perasaan tidak menyenangkan. Kronologis kejadian mencatat adanya tindakan pidana yang membuat keributan serta pengancaman dengan kata-kata yang meresahkan.
Menyikapi laporan tersebut, anggota Polsek Bunaken dan Patroli Rayon segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan Deny Mango ke Polsek Bunaken. Dalam klarifikasi, terungkap bahwa terlapor menghadapi permasalahan rumah tangga dengan istrinya, yang diduga bersembunyi di rumah pelapor.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian melibatkan mengamankan pelaku, mengundang pelapor dan istri pelapor ke Polsek Bunaken, serta melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dalam suasana penuh keakraban, disaksikan oleh pihak kepolisian dan pengurus Gereja GPDI Betlehem Ibu Evi Lintong, pelapor dan terlapor membuat surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah keluarga. Dengan demikian, kasus tersebut berhasil diselesaikan tanpa merembet ke proses hukum lebih lanjut, menegaskan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi dan dialog keluarga.
Sofyan