MANADO | mediainfopol.com ~ Bhabinkamtibmas Desa Lansa Aipda Felix Nontah sukses mengatasi dan memediasi konflik yang terjadi antara dua pihak, yakni Angga Mahope (23 tahun) sebagai Pihak-I dan Sefanya Janis (21 tahun) sebagai Pihak-II, yang bermukim di Desa Lansa Jg. I, Kecamatan Wori.

Kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 02 November 2023, sekitar pukul 19.00 Wita di halaman rumah Pihak-I. Pihak-I, Angga Mahope, diduga melakukan penganiayaan terhadap Pihak-II, Sefanya Janis, dengan cara memukul menggunakan tangan yang mengenai bagian kepala, sambil mengancam dengan kata-kata. Kejadian tersebut segera menjadi perhatian Bhabinkamtibmas setempat.

Bhabinkamtibmas Aipda Felix Nontah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan kegiatan Problem Solving. Setelah dilakukan mediasi intensif, Pihak-I, Angga Mahope, mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada Pihak-II, Sefanya Janis.

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatkan, dalam suasana kebaikan hati, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun Surat Pernyataan Bersama sebagai bentuk kesepakatan damai dan penyelesaian masalah secara bijaksana.

Mediasi ini menjadi contoh positif tentang pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur damai dan dialog, dengan peran aktif Bhabinkamtibmas sebagai mediator yang efektif.
Sofyan

By Man