Blitar, mediainfopol.com Sebanyak 402 personil Polres Blitar Kota diterjunkan dan disebar diberbagai titik dalam pengamanan VVIP kunjungan Presiden Republik Indonesia ke-5 Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri di Makam Bung Karno, Kota Blitar, Jum at (3/11/2023).

Pengamanan ini meliputi pengamanan jalur yang dilalui rombongan maupun pengamanan di lokasi kegiatan kunjungan yaitu Makam Bung Karno yang langsung di pimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S.

Dalam kunjungan ini turut hadir Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Wakil Presiden Mahfud MD, Ketua MPR Puan Maharani RI dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H Laoly.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K mengatakan pihaknya menerjukan ratusan personil untuk mengamankan kedatangan Presiden Ke-5 Republik Indonesia dalam kunjungannya ke Kota Blitar.

“Kami siagakan sejumlah Personil dari personil dari Polres Blitar Kota sendiri, personil Polres Kediri Kota, Satuan Personil Penindakan Huru Hara (PHH), Tim Jibom Brimobda Polda Jatim. Ditambah dari Kodim 0808, Satpol PP Kota Blitar, Dinas Perhubungan, PMK dan Dinas Kesehatan,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang.

AKBP Danang menambahkan untuk
Kegiatan pengamanan Kunjungan Presiden Ke-5 Republik Indonesia ini merupakan pengamanan VVIP.

“Kami berupaya secara maksimal untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif selama kunjungan Presiden Ke-5 , Megawati Soekarno putri” kata AKBP Danang

AKBP Danang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan VVIP tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, kegiatan kunjungan Presiden Ke-5 Ibu Hj Megawati Soekarno Putri dapat berjalan lancar, aman, dan terkendali

“Pukul 16.00 Wib Komplek Makam Bung Karno kembali dibuka untuk umum dan sejumlah masyarakat yang sudah mengantri berbondong-bondong masuk untuk melaksanakan ziarah,” pungkasnya

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*