MANADO| MEDIAINFOPOL.COM ~ Pada hari Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 15.43 WITA, Tim Delta Resmob secara sigap berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di Kelurahan Molas Lk V, Kecamatan Bunaken.
Identitas pelaku terungkap sebagai MM, seorang pria berusia 19 tahun dengan keyakinan Kristen dan pekerjaan swasta. Dia tinggal di wilayah yang sama dengan korban, yaitu Kelurahan Molas Lk V, Kecamatan Bunaken.
Korban yang menjadi sasaran tindak pidana tersebut adalah seorang pelajar berusia 14 tahun, dengan inisial RT. Pelapor kejadian ini adalah Joseph L. Takadiriang, ayah korban yang berusia 69 tahun. Alamat kediaman mereka sama, yaitu Kelurahan Molas Lk V, Kecamatan Bunaken.
Kronologis kejadian diceritakan oleh pelapor, yang menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dimulai dengan kehamilan korban yang kemudian melahirkan. Pelaku, yang diketahui sebagai MM, tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, memaksa pelapor untuk melaporkan kasus ini.
Tim Delta Resmob mendapat informasi dari SPKT dan segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan cepat, mereka berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Resta Manado untuk dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“ Keberhasilan Tim Delta Resmob ini memberikan harapan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menegaskan komitmen dalam menangani kasus-kasus serius yang melibatkan tindak pidana terhadap anak,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan