MANADO | MEDIAINFOPOL.COM ~ Pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023, sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Charlie dari Polresta Manado telah berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Teling Bawah Lk.II, Kecamatan Wenang.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah YH (16 tahun) dan NT (17 tahun), keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedua pelaku beralamat di Kelurahan Teling Bawah Lk.II, Kecamatan Wenang.
Adapun identitas pelapor atau korban adalah Andre Timotius Pailang (28 tahun), seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Teling Atas Lk.I, Kecamatan Wanea.
Kronologis kejadian menyebutkan bahwa pada hari Kamis, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 04.00 Wita, Korban dan teman-temannya sedang duduk di pangkalan ojek di sekitaran Kelurahan Teling Atas Lk.I, Kecamatan Wanea. Kemudian, pelaku beserta temannya mendatangi pelapor dan langsung melakukan penganiayaan, menyebabkan pelapor mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
“ Setelah menerima laporan, Tim Charlie langsung melakukan pulbaket (pemusnahan barang bukti). Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan anggota Tim Alfa ROTR untuk mengetahui keberadaan terlapor. Tim Charlie dan Tim Alfa bersama-sama berhasil mengamankan kedua terlapor. Mereka kemudian kembali ke Mako Polresta Manado dan menyerahkan kedua terlapor ke piket penyidik Sat Reskrim guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan