MANADO | MEDIAINFOPOL
COM ~ Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, pukul 09.00 WITA, Bhabinkamtibmas Polsek Tikala, berhasil melaksanakan kegiatan problem solving dalam kasus penganiayaan anak di wilayah hukumnya.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 08.00 WITA, ketika Bhabinkamtibmas Polsek Tikala menerima aduan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki, BS,( 16 ), warga Kelurahan Banjir, Kecamatan Tikala, Buru, beragama Islam. Pelaku menggunakan pipa besi air yang menyebabkan Novan Undangdorong, 16 tahun, warga Kelurahan Taas, seorang pelajar beragama Kristen, mengalami luka dan merasa sakit.
Dengan cepat, Bhabinkamtibmas Polsek Tikala bergerak untuk memediasi permasalahan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, berhasil dipertemukan oleh Bhabinkamtibmas, dan proses mediasi dimulai.
Melalui pendekatan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Polsek Tikala membantu kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan yang ada. Perjumpaan tersebut dilaksanakan secara damai dan atas permintaan sendiri dari kedua belah pihak.
Permasalahan yang awalnya menimbulkan konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan pada pukul 10.30 WITA. Bhabinkamtibmas berhasil membawa kedua belah pihak ke titik kesepakatan, menciptakan suasana yang harmonis dan aman di lingkungan tersebut.
“ Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran strategis Bhabinkamtibmas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga keharmonisan antarwarga di wilayahnya,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan