MANADO, mediainfopol.com| ~ Polresta Manado meningkatkan langkah-langkah penegakan hukumnya dengan melaksanakan patroli Sibulan (Sikat Pemabuk Jalanan) pada Sabtu (21/10/2023) pukul 23.00 WITA. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Dalam patroli tersebut, masyarakat yang ditemukan mengkonsumsi miras diberikan teguran secara humanis, sambil barang bukti dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP). Upaya ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengajak masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menjelaskan bahwa operasi Sibulan merupakan inisiatif untuk menjaga keamanan dan kondusivitas situasi Kamtibmas. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait konsumsi minuman keras.
Ipda Agus Haryono menegaskan, “Saya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya, karena pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun jika hal itu dilakukan.” Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan pengaruh minuman keras di wilayah hukum Polresta Manado.
Sofyan