MANADO | MEDIAINFOPOL
COM_Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting bertindak cepat dalam menyelesaikan konflik kepemilikan sertifikat tanah di Kantor Polsek Tuminting, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023.

Menurut pelapor, pada tahun 2018, terlapor, yang merupakan kakaknya, Pr. Vonni Wowor (68 tahun, IRT, Kelurahan Bitung Karangria lingk. II), menitipkan sertifikat tanah miliknya. Namun, pada bulan September 2023, ketika pelapor hendak mengambil sertifikat tersebut, terlapor enggan memberikannya dengan alasan akan menyimpannya untuk keperluan pelapor di masa depan. Keberatan dengan keputusan tersebut, pelapor melaporkan masalah ini.

Bhabinkamtibmas, setelah melakukan mediasi, berhasil menyatukan kedua belah pihak dalam kegiatan Problem Solving di Polsek Tuminting. Hasil dari pertemuan ini adalah kesepakatan bahwa terlapor akan mengembalikan sertifikat tanah kepada pelapor. Di samping itu, pelapor bersedia membayar uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada terlapor sebagai bentuk perdamaian, dengan syarat bahwa jika tanah tersebut sudah terjual, uang tersebut akan diserahkan.

Terpisah Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan Bhabinkamtibmas berperan sebagai penengah dalam proses tersebut. Dengan demikian, sengketa ini berhasil diselesaikan, dan keduanya sepakat untuk tidak menyimpan dendam lagi. Penyelesaian konflik ini menjadi bukti nyata bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di wilayahnya.
Sofyan

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *