NGAWI.mediainfopol.com – Polda Jawa Timur secara serentak bersama seluruh jajaran dan stakeholder terkait, segera melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023.

Pelaksanaan operasi Kepolisian serentak di seluruh Indonesia itu bertajuk “Patuh dan tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Ditandai dengan apel gelar pasukan di lapangan Polres Ngawi, Operasi Patuh Semeru 2023 resmi dilaksanakan pada Senin (10/7/2023) pekan lalu.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin apel gelar pasukan mengatakan bahwa operasi ini akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari, mulai tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Ya, operasi patuh Semeru digelar selama empat belas hari. Serentak seluruh jajaran Polda Jatim,” tutur Dwiasi

Kapolres Ngawi juga menyampaikan dalam amanatnya, bahwa permasalahan operasional Kepolisian di bidang lalu lintas, saat ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis.

Hal itu dikatakan Dwiasi sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Demikian halnya dengan Ngawi sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki jalur panjang di Provinsi Jawa Timur.

“Hal ini pula yang berdampak kepada kompleksitas permasalahan lalu lintas, khususnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata Dwiasi

Menindaklanjuti kegiatan tersebut pada hari Selasa (11/7/2023) Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Achmad Fahmi Adiatma, S.T.K, S.I.K., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Operasi Patuh semeru 2023 dengan membagikan brosur, leaflet dan helm di 7 lokasi rawan pelanggaran lalu-lintas.

AKP Fahmi menyampaikan, untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Tindakan ini memberikan detterence effect kepada para pelanggar lalu lintas tersebut,” tegas Fahmi.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi bagi masyarakat tujuan dari Ops Patuh semeru 2023.

“Jadi Operasi Patuh Semeru 2023 ini guna mewujudkan Kamseltibcarlantas dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, yang disertai dengan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas di wilayah Ngawi,” pungkas AKP Fahmi. (Rls/Koesbin MIP)

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*