NGANJUK – MediaInfopol.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Restiyan Effendi, S.ST., M.AP., menegaskan bahwa Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta memenuhi standar kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Dalam keterangannya, Restiyan menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan sejak tahap awal, mulai dari pengajuan proposal, bimbingan teknis (bimtek), penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Menurutnya, Kementerian Pendidikan mengharapkan seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Indonesia bersikap proaktif dalam mendampingi program strategis nasional berupa revitalisasi satuan pendidikan.
“Ini merupakan mandat dari pusat kepada daerah. Jadi, salah apabila dinas malah tidak tahu sama sekali,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan tidak dapat melepaskan fungsi dan tanggung jawab pembinaannya apabila ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat sekolah. Sebab, dinas memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Dengan demikian, apabila terjadi pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan kegiatan, dinas dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangan dan fungsi pembinaannya.
Tegaskan Tidak Ada Tender maupun Subkontrak
Terkait mekanisme pelaksanaan program revitalisasi, pihak Dinas Pendidikan Nganjuk menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ditenderkan kepada penyedia jasa maupun disubkontrakkan.
Dinas, kata Restiyan, lebih menitikberatkan pada fungsi pendampingan dan pengawasan, khususnya terhadap kualitas material bangunan agar sesuai dengan anggaran biaya yang tersedia.
Sebagai contoh, ia menyebut penggunaan genteng Karang Pilang hasil pabrikan di Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, pemilihan material tersebut merupakan salah satu upaya mengoptimalkan anggaran agar pembangunan menghasilkan kualitas yang lebih baik.
“Jadi, tidak hanya sekadar melaksanakan dan menjalankan saja, tetapi kita betul-betul menjaga optimalisasi anggaran untuk mendapatkan kualitas dan kuantitas terbaik,” jelasnya.
Pengawasan untuk Mencegah Penyimpangan Anggaran
Lebih lanjut, Restiyan mengibaratkan pengawasan anggaran seperti pembelian kendaraan. Dengan anggaran Rp100 juta, jumlah maupun kualitas barang yang diperoleh dapat berbeda, bergantung pada harga, spesifikasi, dan pengawasan dalam proses pengadaan.
Karena itu, meskipun pihak sekolah telah didampingi konsultan perencana dan konsultan pengawas, Dinas Pendidikan tetap perlu hadir menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan tenaga ahli sangat dibutuhkan karena tidak semua pihak sekolah memiliki kemampuan teknis di bidang konstruksi.
Namun demikian, pengawasan tambahan dari dinas dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kesepakatan atau praktik yang dapat merugikan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
“Kalau tidak ada pengawasan dari dinas, bisa saja anggaran yang seharusnya mendapatkan lima barang justru hanya mendapatkan tiga,” ungkapnya.
Pihaknya menyatakan bahwa pola pendampingan tersebut diterapkan di Kabupaten Nganjuk sebagai upaya menjaga optimalisasi penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pendampingan Dinas Pendidikan dalam program revitalisasi bukan dimaksudkan untuk mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang menjadiv tanggung jawab sekolah. Sebaliknya, pendampingan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, transparan, dan menghasilkan pembangunan dengan kualitas serta kuantitas sesuai ketentuan.
Sementara itu, pelaksanaan program revitalisasi di setiap daerah tetap harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
(Redaksi)