LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/       Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Lubuklinggau akhirnya terbongkar. Amir Hamzah (31), pria yang diduga spesialis pencurian sepeda motor dan mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda, berhasil diringkus Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Pelaku dibekuk di kawasan Jalan Niling, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kamis (29/10/2026) malam.

Penangkapan ini menjadi titik balik pengungkapan rangkaian aksi curanmor yang selama ini menghantui masyarakat. Bukan sekadar pencurian biasa, pelaku diduga telah berulang kali menyasar sepeda motor milik warga di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan permukiman hingga tempat keramaian.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.I.K., CHPR.

Kasus ini mencuat setelah pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang kasir Alfamart Taba Koji pada Minggu (18/10/2026) dini hari.

Aksi tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Macan bergerak menelusuri jejak pelaku. Setelah keberadaannya terendus, petugas langsung melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Namun, pengungkapan ini ternyata tidak berhenti pada satu kasus. Dari hasil pemeriksaan, Amir mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Pengakuan pelaku membuka tabir sejumlah aksi curanmor yang diduga dilakukannya sejak 2022 hingga 2026.

Berikut enam lokasi yang disebut pelaku:

1. “Perumahan Puri Marga Mulya (2022)” Pelaku menggasak Honda Beat Pop saat korban sedang melaksanakan salat Magrib.

2. “Hotel Masesa, Jalan Yos Sudarso (2026)” Pelaku mencuri Honda Beat Street dan tas berisi uang saat korban tertidur.

3. “Pertunjukan Kuda Lumping, Jalan Dayang Torek (Januari 2024)” Pelaku mencuri Honda Beat milik korban Winda.

4. “Lokasi pertunjukan Kuda Lumping yang sama (Januari 2024)”Pelaku kembali menggasak Honda Beat milik korban lainnya, Susilawati.

5. “Bengkel Motor, Jalan Yos Sudarso (2024)” Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang ditinggalkan saat berbelanja onderdil.

6. “Depan rumah, Jalan Aneka Taba Koji” Pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah.

Rentetan lokasi tersebut memperlihatkan bahwa aksi pencurian diduga dilakukan di berbagai situasi, termasuk ketika korban sedang beribadah, tertidur, beraktivitas, maupun meninggalkan kendaraan untuk sementara waktu.

“Tim Macan Bongkar Jejak, Pelaku Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan”

Saat ini, Amir Hamzah bersama barang bukti berupa tas kecil yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kendaraan bermotor bahwa aparat kepolisian terus memburu dan menindak aksi yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta tidak meninggalkan sepeda motor di tempat yang rawan pencurian.

Tim Macan Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan taringnya. Namun, bagi warga yang pernah menjadi korban, penangkapan ini tentu menjadi awal dari harapan agar aksi curanmor tidak terus menghantui keamanan dan ketenangan masyarakat kota Lubuklinggau.(M.Harus ak)