PALEMBANG//Mediainfopol.com/Ketelitian personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lubuklinggau dalam membongkar kasus tabrak lari justru menyeret temuan lain yang tak kalah serius: dugaan praktik BBM ilegal. Kejelian mengendus persoalan di balik pengamanan barang bukti tersebut mengantarkan Sat Lantas Polres Lubuklinggau meraih penghargaan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Ballroom Hotel The Zuri Palembang, Kamis (29/10/2026).

Penghargaan tersebut diterima Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, Iptu Jhoni Albert, yang mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan.

Prestasi ini menjadi bukti bahwa tugas polisi lalu lintas tidak boleh dipandang sebatas mengatur kendaraan, memasang rambu, mengurai kemacetan, atau menindak pelanggar di jalan raya. Di balik tugas tersebut, kepekaan dan ketelitian aparat justru bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain yang selama ini berpotensi luput dari pengawasan.

Kasus tabrak lari yang semula menjadi fokus penanganan berkembang setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi BBM ilegal yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai kewenangan.

Temuan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengamanan barang bukti bukan pekerjaan administratif semata. Setiap detail harus diperiksa, setiap kejanggalan perlu ditelusuri, dan setiap indikasi pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Pengungkapan kasus tabrak lari dan temuan BBM ilegal dalam satu rangkaian penanganan menjadi catatan tersendiri bagi Sat Lantas Polres Lubuklinggau.

Sebab, perkara tabrak lari bukan persoalan ringan. Selain menyangkut tanggung jawab hukum pengemudi, peristiwa semacam ini juga berkaitan langsung dengan keselamatan korban dan rasa keadilan masyarakat.

Lebih jauh, munculnya temuan BBM ilegal memperlihatkan bahwa penegakan hukum membutuhkan kepekaan lintas persoalan. Jangan sampai aparat hanya terpaku pada perkara awal, sementara indikasi kejahatan lain yang ditemukan di lapangan justru terabaikan.

Keberhasilan tersebut tentu tidak lahir dari kerja satu orang. Koordinasi, keberanian mengambil tindakan, ketelitian memeriksa barang bukti, serta soliditas antarpersonel menjadi faktor penting dalam mengungkap rangkaian persoalan tersebut.

Penghargaan yang diterima Iptu Jhoni Albert pun menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja kolektif seluruh personel yang terlibat.

Prestasi ini seharusnya tidak membuat jajaran Sat Lantas berpuas diri. Justru penghargaan menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan piagam penghargaan.

Masyarakat membutuhkan aparat yang responsif ketika terjadi kecelakaan, tegas terhadap pelaku tabrak lari, serta tidak menutup mata ketika menemukan indikasi tindak pidana lain.

Polres Lubuklinggau melalui fungsi lalu lintas diharapkan terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Terlebih, persoalan BBM ilegal membutuhkan penanganan serius agar praktik yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara tidak berkembang tanpa pengawasan.

Penghargaan di Palembang ini menjadi catatan positif bagi Sat Lantas Polres Lubuklinggau. Namun, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan seberapa banyak penghargaan yang diterima, melainkan seberapa konsisten aparat hadir memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebab, hukum tidak cukup hanya terlihat tegas di jalan raya. Hukum harus berani menelusuri setiap dugaan kejahatan yang ditemukan, siapa pun yang terlibat dan ke mana pun persoalan itu bermuara. (M.Harus ak)