MERANGIN//Mediainfopol.com/ Penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin bukan perkara sepele. Aksi yang mencoreng keamanan dan kewibawaan aparat kepolisian itu kini berujung pada penangkapan delapan orang terduga pelaku.
Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi bergerak cepat memburu para terduga pelaku. Hasilnya, delapan orang berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung Kamis (29/10/2026), di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan PCV. Temuan senjata tersebut semakin menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan biasa yang bisa dianggap angin lalu.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Mereka ditangkap sekitar pukul 17.25 WIB dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi bersama Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Brimob.
Penyerangan terhadapmarkas kepolisian menjadi alarm keras bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi, dalam perkara ini, aparat turut mengamankan sejumlah senjata api rakitan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Namun, proses hukum masih harus membuktikan peran masing-masing terduga pelaku, termasuk keterlibatan mereka dalam penyerangan dan penembakan di Mako Polres Merangin.
Seluruh terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah penanganan erkara ini, Polres Merangin juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terlebih jika digunakan dalam konflik atau aksi kekerasan.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Polres Merangin bersama Brimob terus bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan memastikan keamanan tetap terkendali.
Penangkapan delapan terduga pelaku menjadi langkah awal penegakan hukum. Namun, masyarakat tentu menunggu proses hukum yang transparan, pengungkapan peran masing-masing terduga, serta langkah tegas untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.
Sebab, keamanan tidak boleh hanya dipulihkan setelah insiden terjadi. Aparat juga dituntut memastikan bahwa ancaman kekerasan, termasuk penggunaan senjata api rakitan tanpa hak, tidak terus menghantui masyarakat Merangin. (M.Harus ak)