Jombang,mediainfopol.com Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan menggelar Sosialisasi Desa Mandiri Pangan, Bioenergi dan B2SA tahun 2023
Acara sosialisasi di gelar pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pukul 09,00 Wib bertempat di Balai Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Nur Kamalia, SKM, M.Si. Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Prof. Tatik Setyawati, Camat Wonosalam yang diwakili oleh Sekcam Drs. Moh. Ainul Yaqin, M.M., Kepala Desa Wonosalam Samuki, Babinsa Sertu Wahyudi, Bhabinkantibmas Muh Nur, Ketua BPD berserta anggota, Ketua TP PKK Desa Beserta anggota, Perangkat Desa Wonosalam, Poktan dan Gapoktan, Ketua Bumdes, kader Posyandu, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Ketua RT/RW.
Kepala Desa Wonosalam Samuki menyampaikan , “bahwa pemberian bantuan dari Dinas harus jelas, terkontrol dan ada Audit. Selama ini banyak bantuan yang tidak tepat sasaran dan hanya kelompok tertentu yang mendapatkan bantuan,untuk itu semua harus kompak dan Extra hati hati dalam melaksanakan tugas masing masing, sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,” kata Kades.
Sementara itu Nur Kamalia, S.KM, M.Si. menyampaikan,”jika ketahanan Pangan merupakan Intruksi Presiden yang harus dilaksanakan, Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Permentan Nomor: 15/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Pedoman Desa Mandiri Pangan Tahun 2015.
Kemandirian Pangan adalah Kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beranekaragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat .
Sedangkan yang dimaksud dengan Ketahanan Pangan Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan Agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, “ungkap Nur Kamalia.
Tidak hanya itu saja, Sekdin Peternakan juga menyampaikan,”Dukungan Disnak terhadap Demapan meliputi Program Penyediaan dan Pengembangan Peternakan Sub Kegiatan Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Program Penyuluhan Pertanian, Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa.
Tahun 2024 ada 4 kelompok di Desa Wonosalam yang mendapatkan bantuan ternak (Kambing dan Sapi) dan bantuan alat (Kendaraan roda 3 dan APPO / mesin pencacah pupuk Organik).
Ia menyebutkan Hak penerima bantuan adalah Menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku , Mengembangkan bantuan sesuai dengan kesepakatan kelompok dan Menerima azas manfaat bantuan.
Selain Hak ada Kewajiban bagi penerima bantuan yaitu Melaksanakan usaha bidang peternakan dengan baik , Meningkatkan skala usaha peternakan , Menerima saran, bimbingan serta arahan dari dinas. (Invdinik)