Gerak Cepat POLRES Jamber! Kurang Dari 24 Jam, 2 Perampok TOKO EMAS MURNI Yang Bacok Pemilik Toko di Tangkap di Banyuwangi
JEMBER – Mediainfopol.cpm
Aksi heroik dan gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Jember bersama tim gabungan lintas wilayah. Kasus perampokan disertai pembacokan sadis di Toko Emas Murni, Jl. Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kaliwates, Jember, berhasil diungkap dalam waktu *kurang dari 1 x 24 jam.
Dua terduga pelaku berinisial BM dan DS berhasil dibekuk saat berupaya melarikan diri ke luar kota. Keduanya ditangkap di wilayah Banyuwangi dan langsung digelandang ke Mapolres Jember pada Jumat (23/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus yang menggegerkan warga Jember ini merupakan hasil sinergi apik *Tim Resmob Kalong Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, dan Tim Jatanras Polda Jatim. Kolaborasi lintas Polres ini membuktikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk lari.
Kronologi Aksi Sadis di Pagi Hari
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) pagi. Dua pelaku bersenjata tajam menyatroni Toko Emas Murni. Tanpa ampun, pemilik toko dan anggota keluarganya dibacok hingga terluka.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan peran masing-masing pelaku.
BM diduga sebagai eksekutor utama yang melakukan perampokan sekaligus membacok korban. Sementara DS berperan sebagai rekan yang ikut serta membantu melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Motif Terlilit Utang Rp80 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan ini sangat miris. Aksi nekat tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi, yakni desakan utang senilai Rp80 juta.
Namun, pihak kepolisian menegaskan, alasan ekonomi tidak akan pernah bisa menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan brutal yang menghilangkan rasa aman masyarakat.
Usai beraksi, kedua pelaku sempat kabur menggunakan jasa travel untuk mengelabui petugas. Namun pelarian mereka berakhir setelah tim gabungan mengendus keberadaannya di Banyuwangi.
Barang Bukti: Yaris 2021 dan Pisau Dapur
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci untuk memperkuat penyidikan, di antaranya:
1 unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian yang diduga dipakai saat kejadian, dan 1 buah pisau dapur yang diduga digunakan untuk membacok korban.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Jember dalam menjaga keamanan warga. Polisi masih mendalami secara menyeluruh peran, persiapan, dan keterlibatan para pelaku.
Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Nurdiansyah)