ENGKULU//Mediainfopol.com/         Persoalan sanitasi di Provinsi Bengkulu tidak cukup diselesaikan dengan menyusun regulasi dan menggelar rapat paripurna. Tanpa langkah konkret, anggaran yang jelas, pengawasan ketat, dan pelaksanaan yang terukur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian pandangan umum delapan fraksi terhadap Raperda sanitasi, Selasa (20/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, hadir mewakili Gubernur Bengkulu. Dalam forum tersebut, mayoritas fraksi pada prinsipnya mendorong agar Raperda dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, persetujuan untuk melanjutkan pembahasan bukanlah garis akhir. Justru setelah tahapan politik dan legislasi ini, pekerjaan sesungguhnya dimulai: memastikan kebijakan sanitasi benar-benar menjawab persoalan limbah domestik, pencemaran lingkungan, dan kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan permukiman yang sehat.

Sanitasi merupakan persoalan mendasar yang bersentuhan langsung dengan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Pengelolaan limbah domestik yang tidak memadai berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kualitas air, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Karena itu, Raperda sanitasi semestinya tidak hanya berbicara tentang arah kebijakan di atas kertas. Regulasi tersebut perlu menjabarkan target yang terukur, pembagian tanggung jawab antarlembaga, kebutuhan pembiayaan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik juga patut mengetahui bagaimana pemerintah daerah akan memastikan kebijakan ini berjalan, wilayah mana yang menjadi prioritas penanganan, dan sejauh mana program sanitasi akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Tanpa kejelasan tersebut, jargon pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi kalimat manis dalam dokumen perencanaan.

menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Herwan Antoni menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu siap berkolaborasi dengan DPRD untuk menindaklanjuti berbagai masukan dalam pembahasan Raperda.

“Pemerintah daerah siap berkolaborasi dan bersinergi bersama legislatif, dalam hal ini DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti hasil rapat paripurna hari ini. Insyaallah, pada rapat paripurna selanjutnya, tindak lanjut ini akan langsung disampaikan oleh Gubernur atau Wakil Gubernur Bengkulu,” ujar Herwan.

Menurutnya, koordinasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi membuka ruang pembahasan lebih lanjut. Meski demikian, komitmen bersinergi tetap perlu dibuktikan melalui substansi kebijakan, kejelasan program, dan pelaksanaan yang dapat dievaluasi secara terbuka.

Pembahasan Raperdasanitasi juga diharapkan mendukung program Bantu Rakyat, terutama dalam memperkuat pengelolaan limbah domestik dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Akan tetapi, keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya kegiatan atau regulasi yang disahkan. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat, mulai dari membaiknya pengelolaan limbah hingga berkurangnya risiko pencemaran lingkungan.

Pemerintah provinsi bersama DPRD perlu memastikan kebijakan sanitasi terhubung dengan perencanaan pembangunan, ketersediaan anggaran, koordinasi lintas sektor, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai target dan capaian program menjadi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran sekaligus menilai efektivitas kebijakan.

Pandangan umum delapan fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Masukan yang disampaikan semestinya menjadi bahan untuk menguji ketepatan arah kebijakan, bukan sekadar memenuhi tahapan formal legislasi.

DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan Raperda sanitasi memiliki landasan yang kuat, sasaran yang realistis, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Sementara itu, pemerintah provinsi dituntut menerjemahkan regulasi menjadi program yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, tantangannya bukan sekadar menyelesaikan pembahasan Raperda, melainkan memastikan aturan tersebut tidak mandek setelah disahkan.

Masyarakat membutuhkan kebijakan sanitasi yang bekerja, bukan sekadar janji. Sebab, lingkungan bersih dan pengelolaan limbah domestik yang layak bukanlah kemewahan, melainkan bagian dari pelayanan dasar yang semestinya diperoleh warga.

Raperda boleh dimulai dari meja paripurna, tetapi keberhasilannya harus dibuktikan di lapangan.(M.Harus ak)