Jakarta, 12 Oktober 2026 — Mediainfopol.com
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan dan harmonisasi regulasi sebagai langkah untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria nasional. Fokus utamanya adalah memastikan kewenangan yang jelas, koordinasi lintas kementerian yang efektif, serta landasan hukum yang kuat agar agenda reforma agraria dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi Kepala BRAN, Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dengan Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas percepatan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRAN serta peninjauan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan badan tersebut. Kementerian Hukum menyatakan kesiapan untuk mendukung penelaahan regulasi dan koordinasi lanjutan dengan kementerian serta lembaga terkait.
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa percepatan reforma agraria harus ditopang kelembagaan yang siap bekerja dan regulasi yang memberikan kejelasan tanggung jawab.
“Prioritas kami adalah mempercepat penyelesaian SOTK dan memastikan regulasi yang menjadi landasan kerja BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai rakyat menghadapi persoalan agraria, tetapi proses penanganannya terhambat karena ketidakjelasan kewenangan atau koordinasi antarlembaga,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, pembagian fungsi dan kewenangan antara BRAN, Kementerian ATR/BPN, serta kementerian dan lembaga terkait perlu dirumuskan secara tegas. Kejelasan tersebut penting agar setiap institusi dapat bekerja sesuai mandatnya, saling melengkapi, dan menghindari duplikasi penanganan.
BRAN juga akan melibatkan akademisi dan ahli hukum, termasuk dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya, untuk memberikan kajian terhadap sejumlah ketentuan regulasi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. Kajian ini diharapkan memperkuat konsistensi aturan sekaligus memastikan kebijakan reforma agraria memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Reforma agraria harus berorientasi pada penyelesaian persoalan dan manfaat bagi rakyat. Karena itu, kita perlu memperkuat dasar hukum, mengintegrasikan data, menentukan prioritas secara terukur, dan membangun koordinasi yang efektif. Kelembagaan harus menjadi alat untuk mempercepat kerja, bukan menambah panjang birokrasi,” tegas Dedi.
Selain penataan organisasi di tingkat pusat, BRAN mematangkan mekanisme koordinasi wilayah yang mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua. Mekanisme tersebut perlu memiliki dasar kewenangan dan pembagian tugas yang jelas agar koordinasi di daerah berjalan efektif serta selaras dengan kewenangan instansi terkait.
Dalam jangka pendek, penyelesaian SOTK menjadi prioritas agar struktur organisasi dapat dipersiapkan dan pengisian jabatan dilakukan sesuai kebutuhan serta kompetensi yang dipersyaratkan. Secara paralel, harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas kementerian terus diperlukan untuk membangun kesiapan BRAN dalam menjalankan mandatnya.
Dedi menegaskan, ukuran keberhasilan percepatan reforma agraria bukan hanya terbentuknya organisasi, melainkan kemampuan menghadirkan tata kelola yang lebih efektif, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan agraria sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“BRAN ingin memastikan setiap langkah kelembagaan bermuara pada kepentingan rakyat. Dengan regulasi yang jelas, koordinasi yang kuat, dan prioritas kerja yang terukur, pelaksanaan reforma agraria diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
BRAN kebut penataan kelembagaan dan harmonisasi regulasi untuk mempercepat reforma agraria, memperjelas tanggung jawab, dan memperkuat kepastian hukum bagi rakyat.