Ahli Keberatan Diperingatkan Pidana Sumpah Palsu di Sidang Perdata PN Lumajang
LUMAJANG – Mediainfopol.com
Sidang perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (5/10/2026), diwarnai keberatan ahli terhadap peringatan majelis hakim soal konsekuensi pidana atas keterangan di bawah sumpah.
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai *Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H.*, dengan hakim anggota *I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H.* dan *Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.*
Pada awal pemeriksaan, Ketua Majelis mengingatkan ahli *Dr. Alessandro Rey* yang telah disumpah agar memberikan keterangan sesuai fakta dan keahliannya, serta menjelaskan adanya konsekuensi pidana apabila memberikan keterangan tidak benar.
Atas peringatan tersebut, Alessandro menyampaikan keberatan.
“Keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya,” kata Alessandro di dalam persidangan.
Ia menilai, ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian.
“Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian,” ujarnya.
Dalam keberatannya, Alessandro merujuk ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah, yakni Pasal 242 KUHP lama serta Pasal 291 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Menurutnya, penerapan ketentuan pidana tersebut perlu memperhatikan unsur tindak pidana, sifat keterangan yang diberikan, konteks sumpah, serta ada atau tidaknya keterangan faktual yang sengaja dipalsukan.
Ia juga menyatakan keberatan terhadap cara peringatan tersebut disampaikan, karena menurutnya menimbulkan kesan tekanan saat memberikan keterangan sebagai ahli.
“Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” katanya. Setelah itu, pemeriksaan ahli dilanjutkan ke materi perkara lainnya.
*Keberatan Atas Bukti T1-19 dan SKHM Nomor 9*
Selain keberatan ahli, persidangan juga diwarnai keberatan pihak penggugat terhadap alat bukti T1-19 berupa Surat Kesaksian Ahli Waris yang berkaitan dengan dasar penerbitan SKHM Nomor 9.
Pihak penggugat *Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata* melalui kuasa hukumnya *Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP*, mempersoalkan adanya perbedaan redaksional dalam dokumen terkait sejarah perkawinan pewaris.
“Keberatan kami bukan untuk menghambat pemeriksaan, melainkan agar perbedaan redaksional yang kami nilai material dicatat dalam persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim sesuai hukum acara,” ujar Rinto.
Pihak penggugat meminta agar pembuktian terhadap dokumen tersebut dilakukan secara transparan, antara lain dengan memeriksa Berita Acara Sidang (BAS), rekaman persidangan, dokumen yang diperlihatkan kepada majelis, serta jejak digital pada sistem e-Court.
Permintaan tersebut meliputi penelusuran file SKHM Nomor 9 dari unggahan pertama dan unggahan ulang dengan memperhatikan metadata seperti tanggal, waktu, akun pengunggah, nama dan ukuran file, serta riwayat penggantian dokumen.
Kedua file tersebut juga diminta untuk dibandingkan dengan SKHM yang tersimpan dalam arsip atau protokol notaris.
*Akan Lapor KY dan Bawas MA*
Atas rangkaian persidangan tersebut, Alessandro menyatakan akan menempuh saluran pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta akan meminta informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Lumajang mengenai jalannya pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, rencana pengaduan tersebut belum menjadi temuan resmi KY maupun Bawas MA. Keberatan yang disampaikan dalam persidangan juga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik maupun tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun etik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Nurdiansyah)