Merasa di Rugikan suami istri Asal Banyuwangi ; Membuat laporan ke polres Jember Minta jalur Hukum terkait Penarikan Unit mobil
JEMBER, – Mediainfopol.com
Pasangan suami istri asal Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Vina Ayu Qurotul Azizah dan Muhammad Malik Ibrahim, mendatangi Mapolres Jember, Kamis (1/10/2026). Keduanya hadir dengan didampingi kuasa hukum, Hilman Lintang Pangestu, SH.
Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jember terkait laporan yang sebelumnya dibuat mengenai penarikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn bernopol P 1990 YQ oleh perusahaan pembiayaan TAF.
Kuasa hukum, Hilman Lintang Pangestu, mengatakan pihaknya datang untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka tuduhkan kepada pihak leasing.
Menurut Lintang, persoalan bermula ketika kendaraan milik Vina dan Muhammad Malik mengalami penarikan setelah terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Pihak keluarga menyebut keterlambatan tersebut baru terjadi satu kali dan belum mencapai tiga bulan.
Vina kemudian menceritakan awal mula kendaraan tersebut dibawa ke kantor leasing. Menurutnya, seseorang yang mengaku berasal dari TAF datang ke rumah dan menawarkan asuransi kecelakaan, terlebih kendaraan mereka sebelumnya baru saja mengalami kecelakaan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak yang datang juga disebut menawarkan diskon untuk biaya perbaikan kendaraan. Karena tertarik dengan tawaran itu, Vina dan suaminya kemudian membawa kendaraan tersebut ke kantor TAF.
Namun, setibanya di kantor, menurut Vina, suaminya diminta menandatangani dokumen kehadiran. Setelah itu, kunci mobil juga diminta oleh pihak leasing hingga kendaraan tersebut akhirnya tidak kembali dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Vina menilai persoalan tersebut perlu diproses karena keterlambatan pembayaran angsuran disebut belum mencapai tiga bulan. Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi setelah keluarganya mengalami kecelakaan sehingga aktivitas pekerjaan mereka ikut terganggu.
“Padahal keterlambatan kami belum sampai tiga bulan. Itu terlambat juga karena kami mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja. Dari dasar itulah kami melaporkan ke Polres Jember,” ujar Vina.
Dalam proses penanganan perkara, Vina dan Muhammad Malik Ibrahim tidak hanya didampingi kuasa hukum. Keduanya juga mendapat dukungan serta pendampingan dari LSM Sakera Jember.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah lanjutan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah proses laporan di kepolisian berjalan, dengan harapan seluruh persoalan terkait penarikan kendaraan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku
(Nurdiansyah)