BENGKULU//Mediainfopol.cm/Peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Provinsi Bengkulu tidak berhenti pada aksi massa dan penyampaian tuntutan. Delapan aspirasi yang dibawa Aliansi Rakyat Bersatu kini masuk ke meja Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Namun, persoalan agraria yang selama ini bersentuhan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat tersebut kini menuntut lebih dari sekadar koordinasi. Pemerintah harus memastikan setiap tuntutan memiliki kejelasan proses, kewenangan, serta langkah penyelesaian yang dapat diukur.

Tindak lanjut itu dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut terhadap aksi HKTI Kabupaten Seluma yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Balai Raya Semarak.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu hadir untuk mendengar dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Berbagai persoalan agraria yang menjadi perhatian masyarakat akan dibahas bersama seluruh pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan,” ujar Herwan Antoni.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani yang mewakili Bupati Seluma, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Tentrem Prihatin, serta sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

Forum tersebut merupakan respons atas aksi Aliansi Rakyat Bersatu dalam memperingati Hari Tani Nasional 2026 pada 24 September.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan delapan tuntutan yang menyasar persoalan mendasar agraria. Di antaranya penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak petani, kepastian hukum atas penguasaan lahan hingga tuntutan agar praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor agraria dihentikan.

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Di lapangan, konflik lahan dapat bersinggungan langsung dengan hak masyarakat, kepastian penguasaan tanah, aktivitas ekonomi hingga hubungan antara warga, perusahaan dan pemerintah.

Karena itu, Pemprov Bengkulu menilai penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sektoral.

Herwan menegaskan, persoalan agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, instansi vertikal dan pemangku kepentingan lainnya diminta bekerja dalam koridor hukum agar persoalan yang berlarut dapat memperoleh kejelasan.

“Penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja bersama dan komitmen semua pihak. Pemerintah akan mengedepankan dialog, koordinasi, dan pendekatan yang konstruktif agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sejumlah isu kemudian dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari penyelesaian konflik dan sengketa agraria, evaluasi legalitas penguasaan lahan, perlindungan ruang hidup masyarakat hingga penguatan koordinasi antarinstansi.

Kini tantangannya adalah memastikan hasil rapat tidak berhenti sebagai catatan administratif.

Aspirasi masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang jelas: persoalan mana yang menjadi kewenangan provinsi, mana yang harus ditangani kabupaten, mana yang membutuhkan keterlibatan BPN maupun instansi lainnya, serta bagaimana tahapan penyelesaiannya.

Pemprov Bengkulu menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Pemerintah juga menyatakan setiap aspirasi akan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan tentu bukan sekadar digelarnya rapat setelah aksi. Ukurannya adalah apakah konflik yang dipersoalkan mendapatkan kepastian, apakah hak masyarakat terlindungi, dan apakah ada penyelesaian konkret terhadap persoalan lahan yang selama ini mereka hadapi. (M.Harus ak)