MADIUN, MEDIAINFOPOL.COM — Keberadaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta yang disebut telah direalisasikan di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menjadi perhatian.
Informasi tersebut hendak dikonfirmasi oleh sejumlah awak media kepada Pemerintah Desa Simo, khususnya Kepala Desa Heru Santoso, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan rabat beton yang disebut bersumber dari bantuan tersebut.
Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Simo disebut belum mendapatkan tanggapan secara langsung.
Para wartawan mengaku telah mendatangi Kantor Desa Simo sebanyak dua kali untuk meminta keterangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan, termasuk besaran anggaran, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaannya.
Pada Rabu, 23 September 2026, upaya konfirmasi kembali dilakukan. Menurut informasi yang diperoleh awak media, Kepala Desa Heru Santoso telah meminta Sekretaris Desa untuk menemui wartawan. Namun, hingga upaya tersebut dilakukan, keterangan langsung dari kepala desa belum diperoleh.
Upaya menghubungi perangkat desa lainnya juga disebut belum membuahkan hasil.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah.
Terlebih, penggunaan anggaran publik pada prinsipnya perlu dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui informasi yang jelas mengenai program, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksanaan, serta hasil kegiatan.
Meski demikian, tidak adanya konfirmasi dari kepala desa belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Diperlukan keterangan resmi dari Pemerintah Desa Simo maupun pihak terkait untuk memastikan status, sumber, nilai, dan pelaksanaan bantuan tersebut.
Media ini juga membuka ruang kepada Kepala Desa Simo, Heru Santoso, maupun Pemerintah Kecamatan Balerejo untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi Camat Balerejo
Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian dari Camat Balerejo Suci Wuryani, S.Sos., terutama dalam memastikan informasi mengenai pelaksanaan program pembangunan di Desa Simo dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik sepanjang informasi tersebut memang terbuka menurut peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Simo Heru Santoso belum memberikan keterangan langsung mengenai bantuan BK Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta dan pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton yang dimaksud.(Red)