Berantas Curanmor ; POLRES JEMBER Amankan Sejumlah Motor Barang Bukti

Jember, – Mediainfopol.com

Upaya Polres Jember dalam menekan angka kriminalitas terus dilakukan. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, polisi menangani sekitar 75 perkara pidana dan berhasil menyelesaikan sekitar 60 perkara di antaranya.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, salah satu jenis kejahatan yang menjadi perhatian jajaran kepolisian adalah perkara C3, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selasa (1/9/2026)

Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan dari orang yang diamankan, tetapi juga menelusuri barang bukti dan bukti petunjuk yang ditemukan di lapangan.

“Perkara yang menjadi perhatian salah satunya adalah kasus C3, yakni curat, curas, dan curanmor. Polisi terus melakukan pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” kata AKBP Alaiddin.

Dalam pengungkapan kasus curat, Polres Jember mencatat terdapat lima perkara dengan total 12 tersangka. Modus yang dilakukan para pelaku umumnya diawali dengan mengamati kondisi lokasi yang menjadi sasaran.

Rumah atau tempat yang terlihat sepi kemudian dipilih sebagai target. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya dengan harapan tidak diketahui oleh pemilik maupun warga sekitar.

Selain pencurian di rumah atau tempat tertentu, kasus curanmor juga menjadi perhatian. Sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian turut diamankan sebagai barang bukti dalam proses pengungkapan perkara.

AKBP Alaiddin menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti hanya karena minimnya petunjuk pada tahap awal. Penyidik tetap melakukan pendalaman untuk mencari keterkaitan antara pelaku, lokasi kejadian, maupun barang bukti.

“Barang bukti serta bukti petunjuk menjadi salah satu landasan penting bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian tindak pidana dan menemukan keterlibatan para pelaku,” ujarnya.

Dalam penanganan sejumlah perkara, polisi juga menemukan adanya pelaku yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman. Fenomena tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Pemilik rumah diminta memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Untuk mengantisipasi curanmor, warga juga disarankan tidak hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan. Penggunaan kunci tambahan dinilai dapat memberikan lapisan keamanan sekaligus menyulitkan pelaku saat berusaha membawa kendaraan.

“Masyarakat juga disarankan memasang kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah maupun lokasi yang dianggap rawan. CCTV tidak hanya sebagai upaya pencegahan, tetapi juga dapat menjadi bukti petunjuk apabila terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Khusus warga yang hendak bepergian dalam waktu cukup lama, polisi mengimbau agar kondisi rumah tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Koordinasi dengan tetangga, RT, RW, maupun petugas keamanan lingkungan dapat dilakukan sebelum meninggalkan rumah.

Warga juga dapat berkoordinasi dengan Polsek terdekat sehingga kondisi lingkungan dan rumah yang ditinggalkan dapat menjadi perhatian petugas.

Polres Jember berharap keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat semakin ditingkatkan. Sebab, perubahan modus kejahatan membuat kewaspadaan warga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana.

“Kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Alaiddin

 

 

(Nurdiansyah)