Laskar Jahanam Siapkan Aksi, Minta Pemerintah Beri Solusi Sebelum Tertibkan Pedagang Pasar Tanjung
JEMBER, — Mediainfopol.com
Laskar Jahanam bersama sejumlah pedagang Pasar Tanjung mendatangi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Jember, Senin, 24 Agustus 2026. Kedatangan mereka berkaitan dengan rencana penertiban pedagang yang disebut akan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Samanhudi dan Jalan Untung Suropati, termasuk pedagang bajong dan pedagang kaki lima (PKL).

Menurut Dwi Agus, awalnya pihaknya menghadiri undangan Diskopukmdag yang disebut sebagai rapat koordinasi. Namun, mereka kemudian mengetahui bahwa terdapat persoalan terkait surat imbauan mengenai penertiban dan larangan berjualan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026.
“Yang kami waspadai adalah surat imbauan dari Dinas Koperasi bahwa nanti hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan dan larangan berjualan,” ujar Dwi Agus.
Ia menyebut penggunaan kalimat “larangan berjualan” dalam surat tersebut membuat para pedagang panik dan resah. Sebab, para pedagang menganggap larangan tersebut berarti mereka tidak diperbolehkan berjualan sama sekali.
Namun, dalam rapat koordinasi, Dwi Agus mengaku mendapatkan penjelasan dari Kepala Diskopukmdag bahwa maksud dari larangan berjualan bukan berarti seluruh pedagang dilarang mencari nafkah.
“Yang dimaksud larangan berjualan itu bukan semuanya tidak berjualan. Maksudnya bagaimana mengatur jualannya, di mana tempat yang disediakan dan lain-lain,” jelasnya.
Meski demikian, Dwi Agus menilai bahasa yang digunakan dalam surat imbauan berbeda dengan penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sekaligus keresahan di kalangan pedagang.
Karena itu, Laskar Jahanam sempat menyiapkan aksi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai bentuk penolakan apabila penertiban terhadap pedagang benar-benar dilakukan tanpa adanya solusi yang disepakati bersama.
Namun, hasil rapat koordinasi kemudian mendorong munculnya gagasan untuk mempertemukan seluruh pihak melalui DPRD Kabupaten Jember. Pertemuan tersebut dinilai penting agar persoalan pedagang tidak hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah.
Dwi Agus menilai persoalan di kawasan tersebut berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari penataan pasar, parkir, kebersihan, hingga penertiban. Karena itu, menurutnya, sejumlah instansi perlu dilibatkan dalam pembahasan bersama.
“Ini bukan hanya urusan Dinas Koperasi saja, bukan Dinas Pasar saja. Berkaitan dengan parkir, berkaitan dengan sampah, berarti ada dinas kebersihan, Dishub, Satpol PP, mungkin Polres dan lain-lain,” katanya.
Ia berharap DPRD Kabupaten Jember dapat menjalankan perannya sebagai wakil rakyat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar. Dwi Agus juga berharap Bupati Jember dapat hadir dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut kehidupan para pedagang tersebut.
Menurutnya, persoalan tata kelola pasar, jalan, parkir, dan kebersihan merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, masyarakat, khususnya pedagang, tidak seharusnya terus dibebani keresahan akibat ketidakjelasan penataan.
Dwi Agus menegaskan bahwa sebelum ada titik temu atau solusi terbaik, pemerintah diharapkan tidak mengeluarkan imbauan yang menggunakan bahasa larangan berjualan atau ancaman penertiban yang dapat membuat pedagang semakin khawatir. “Jangan sampai ada bahasa larangan berjualan. Ini sama saja membunuh rakyatnya sendiri,” tegasnya.
(Nurdiansyah)