BENGKULU//Mediainfopol.com/Upaya tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait SKU dan AVR PLTA Musi, Kepahiang, untuk menggugurkan perkara sejak awal persidangan resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Achamdsyah Ade Muri bersama dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Artinya, tidak ada alasan bagi perkara tersebut untuk dihentikan hanya karena keberatan terhadap dakwaan. Pintu pembuktian kini terbuka lebar.
Tiga terdakwa yang sebelumnya mengajukan perlawanan masing-masing Vincentius Fanny Janu Fidianto, mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel; Jamot Jingles Sitanggang, mantan Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel; dan Daryanto, Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Di fase inilah konstruksi perkara JPU akan diuji. Bukan lagi sekadar soal apakah dakwaan memenuhi syarat hukum, melainkan sejauh mana jaksa mampu membuktikan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti di persidangan.
Sidang pembuktian dijadwalkan mulai 1 September 2026. JPU berencana menghadirkan sekitar lima orang saksi dari unsur PLTA maupun pihak swasta.
Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana perkara tersebut terjadi, siapa saja yang memiliki peran, serta sejauh mana hubungan para terdakwa dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan sela tersebut menjadi momentum bagi jaksa untuk masuk ke inti perkara.
“Tadi sudah kita dengarkan bersama, majelis hakim menolak semua enam perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa. Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan, baik dari PLTA maupun swasta,” tegas Arief usai persidangan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa JPU kini tidak lagi berhadapan dengan perdebatan administratif mengenai dakwaan. Beban pembuktian berada di depan mata
Perkara dugaan korupsi PLTA Musi ini tidak hanya melibatkan tiga terdakwa yang eksepsinya baru saja ditolak.
Mereka yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto, Jamot Jingles Sitanggang, Daryanto, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan TSA Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Komposisi terdakwa yang berasal dari unsur internal maupun pihak swasta membuat persidangan pembuktian layak menjadi perhatian. Sebab, fakta persidangan nantinya akan menentukan apakah konstruksi dakwaan JPU mampu menjelaskan keterkaitan para terdakwa secara utuh.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa memilih tidak memberikan komentar kepada awak media usai putusan sela dibacakan.
Mulai 1 September 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu akan menjadi arena untuk menguji satu per satu bukti, keterangan saksi dan konstruksi perkara yang diajukan jaksa.
Pada tahap inilah publik akan melihat apakah dugaan korupsi dalam perkara SKU dan AVR PLTA Musi mampu dibuktikan secara terang di hadapan majelis hakim—atau justru akan muncul fakta lain yang mengubah arah perkara.(M.Harus ak)