Lubuklinggau//Mediainfopol.com/        Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) resmi melaporkan dugaan peristiwa penembakan yang melibatkan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Lubuklinggau kepada pihak berwenang untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan proses hukum secara menyeluruh.

Laporan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya seorang pemuda berusia 20 tahun yang sebelumnya mengalami luka tembak pada bagian perut dan menjalani perawatan serta operasi di salah satu rumah sakit di Kota Palembang. Korban kemudian meninggal dunia pada Rabu malam, 5 Agustus 2026.

Korban sebelumnya diberitakan sebagai warga RT 01, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang diduga melakukan pencurian buah durian di kediaman seorang pegawai Lapas bernama Indra Gunawan.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum, khususnya menyangkut penggunaan senjata api oleh petugas negara.

“Kami melaporkan perkara ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa penembakan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Ahlul Fajri.

Menurut Ahlul Fajri, perkembangan perkara menjadi semakin serius setelah korban yang sebelumnya mendapatkan perawatan medis akhirnya meninggal dunia.

“Ketika sebuah peristiwa penggunaan senjata api mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa, maka persoalan tersebut harus dilihat secara serius dari aspek hukum. Tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembinaan atau pemeriksaan disiplin internal apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.

LAKI P45 Pertanyakan Legalitas dan Prosedur Penggunaan Senjata,LAKI P45 meminta aparat penegak hukum dan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendalami seluruh aspek penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut.

Beberapa hal yang menurut LAKI P45 perlu diperiksa antara lain:

1. Status dan legalitas senjata api yang digunakan.

2. Pihak yang memberikan izin penggunaan atau penguasaan senjata tersebut.

3. Apakah oknum pegawai tersebut memiliki kewenangan membawa senjata api pada saat kejadian.

4. Apakah penggunaan senjata telah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

5. Apakah oknum pegawai telah mendapatkan pelatihan dan evaluasi yang dipersyaratkan untuk penggunaan senjata.

6. Bagaimana kronologi sebenarnya hingga terjadi penembakan.

7. Apakah terdapat alternatif tindakan lain sebelum senjata api digunakan.

8. Hasil visum dan pemeriksaan medis korban.

9. Keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

10. Apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

Perdamaian Tidak Boleh Menutup Ruang Pemeriksaan Hukum LAKI P45 juga menanggapi adanya informasi sebelumnya bahwa telah dilakukan perdamaian antara pihak korban dan oknum pegawai Lapas.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa pihaknya menghormati perdamaian yang dilakukan para pihak sepanjang berlangsung secara sukarela dan tanpa tekanan.

“LAKI P45 tidak bermaksud mengganggu ataupun mengintimidasi pihak keluarga korban. Kami menghormati hak mereka untuk mengambil langkah perdamaian. Namun, kami meminta aparat penegak hukum tetap menilai apakah terdapat unsur pidana yang menjadi kepentingan hukum publik berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pasal yang tepat merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih LAKI P45 meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, independen, dan tidak memberikan perlakuan khusus berdasarkan status maupun profesi seseorang.

“Jangan sampai karena yang bersangkutan merupakan pegawai institusi negara, kemudian prosesnya hanya berhenti pada pembinaan internal. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya unsur pidana, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Ahlul Fajri.

LAKI P45 juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan internal terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh petugas pemasyarakatan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dan kode etik.

LAKI P45 Akan Kawal Proses Hukum Sebagai lembaga kontrol sosial, LAKI P45 menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut bersama insan pers dan media.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan mengenai proses hukumnya. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya ingin memastikan bahwa perkara yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang benar-benar diperiksa berdasarkan hukum,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Biarkan penyidik bekerja, biarkan alat bukti berbicara, dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum, transparansi, dan keadilan tanpa pandang bulu,” tutup Ahlul Fajri.(M.Harus ak)