BENGKULU//Mediainfopol.com/ Praktik dugaan “jual beli” rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di tubuh Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu akhirnya berujung vonis pidana. Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (25/5/2026), menjatuhkan hukuman terhadap tiga pejabat internal Perumda yang dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH., MH memvonis mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dengan hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam praktik rekrutmen PHL.
Tak hanya dipenjara, Samsu Bahari juga dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsu Bahari dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.
kasus ini menyita perhatian publik karena rekrutmen THL yang seharusnya menjadi pintu kesempatan kerja justru diduga dijadikan lahan praktik korupsi terstruktur di lingkungan perusahaan daerah penyedia layanan air bersih tersebut.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, juga dinyatakan bersalah. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Yanwar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp510 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara terdakwa lainnya, Eki Hermanto, mantan Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM yang disebut turut berperan dalam proses penerimaan PHL, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Eki membayar uang pengganti Rp530 juta subsidair 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme di lingkungan BUMD.
Meski demikian, putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, JPU menuntut Samsu Bahari dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp11 miliar subsidair 5 tahun penjara.
Sedangkan Yanwar Pribadi dan Eki Hermanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Untuk uang pengganti, Yanwar dituntut membayar Rp865 juta, sementara Eki Hermanto sebesar Rp1,18 miliar.
Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.
vonis ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMD di Bengkulu. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang bersih dan profesional, praktik korupsi dalam rekrutmen pegawai justru memperlihatkan bagaimana jabatan dan akses pekerjaan diduga diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
(M.Harus ak)