KEDIRI – Mediainfopol.com
Pemerintah Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung di Kantor Desa Sukorejo, Jalan Airlangga II No. 1, Dusun Katang, pada Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sukorejo, Sri Ruli Triastiwie, S.P., beserta perangkat desa. Turut hadir pula jajaran Muspika Kecamatan Ngasem, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukorejo Sri Ruli Triastiwie, S.P. menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Ia berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah secara mudah, cepat, dan terjangkau. Kami berharap seluruh warga dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Perwakilan dari BPN Kabupaten Kediri dalam kesempatan tersebut memberikan pemaparan secara rinci mengenai tahapan, persyaratan, hingga manfaat dari program PTSL. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga menekankan pentingnya transparansi dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa di luar ketentuan resmi.

Kegiatan penyuluhan ini mendapat antusias tinggi dari masyarakat. Tercatat lebih dari 400 warga Desa Sukorejo hadir untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Mereka tampak aktif bertanya dan menyimak penjelasan dari para narasumber.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sukorejo semakin memahami pentingnya legalitas tanah serta mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL di wilayahnya.
(Red/Wahyu)