Surabaya, mediainfopol.com –
Kasus dugaan rekoset atau proyektil peluru yang menimpa dua siswa UPT SMPN 33 Gresik, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, akhirnya menemui titik terang melalui penyelesaian secara restorative justice (keadilan restoratif), meski baru tuntas untuk salah satu korban.2 April 2026
Rangkaian Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, para siswa tengah mengikuti kegiatan sosialisasi PPDB di masjid sekolah. Di tengah kegiatan, terdengar suara letupan yang menyerupai bunyi tembakan (“tass”).
Tak lama berselang, seorang siswa mengalami luka berdarah di tangan kiri. Beberapa saat kemudian, suara serupa kembali terdengar dan satu siswa lainnya mengeluhkan nyeri serta sesak pada bagian punggung atau pinggul kanan.
Kedua korban langsung dilarikan ke ruang UKS sebelum akhirnya dirujuk ke RS Siti Khotijah untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk rontgen.
Dua korban tersebut adalah Daffa/Daffa Derren (15), siswa kelas IX, mengalami luka pada tangan kiri dan Renheard Oktohananya (15), siswa kelas IX, mengalami luka pada pinggul kanan
Pada malam harinya, kedua korban menjalani operasi pengangkatan proyektil. Proses operasi berlangsung hingga dini hari dan berhasil mengeluarkan benda asing dari tubuh korban.
Setelah menjalani perawatan intensif, keduanya diperbolehkan pulang pada 20 Desember 2025.
Sejak awal kejadian, pihak satuan terkait bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menjenguk korban di rumah sakit serta memberikan santunan awal untuk dua korban.
Selain itu, seluruh biaya pengobatan ditanggung, dengan rincian:
Korban Daffa/Derren: Rp32.587.000
Korban Renheard: Rp22.550.312
Total biaya mencapai Rp55.137.312.
Pihak satuan juga memberikan pendampingan lanjutan, termasuk pengantaran kontrol medis, pembiayaan lanjutan, serta komunikasi intensif dengan keluarga korban.
Hingga Memasuki Januari 2026, Proses Mediasi penyelesaian mulai diarahkan melalui jalur kekeluargaan. Sejumlah mediasi dilakukan, baik di wilayah Karangpilang maupun di lingkungan satuan. Namun, proses tersebut sempat menemui jalan buntu. Pada 19 Januari 2026, pihak korban mengajukan somasi dengan tuntutan sebesar Rp3,375 miliar, yang kemudian disusul somasi kedua melalui LBH GP Ansor Jawa Timur.
Perkara juga sempat dilaporkan ke POMAL Koarmada V pada 3 Februari 2026 dan menjadi perhatian publik setelah ramai di media sosial.
Upaya mediasi kembali dilanjutkan pada Februari 2026. Pada 19 Februari, pertemuan di wilayah Gayungan menghasilkan kesepahaman prinsip penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk komitmen pembiayaan pengobatan hingga tuntas dan dukungan terhadap masa depan korban.
Puncaknya, pada 12 Maret 2026, tercapai kesepakatan damai antara pihak satuan dengan korban Renheard Oktohananya dan keluarganya.
Sehari kemudian, 13 Maret 2026, dilakukan penyerahan surat damai dan pencabutan kuasa ke POMAL, disertai pemberian santunan lanjutan.
Hingga 17 Maret 2026 Kasus korban Renheard Oktohananya dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Sementara kasus korban Daffa/Derren masih dalam proses penyelesaian.
Langkah yang diambil dalam penanganan kejadian tersebut meliputi respons cepat di lokasi, penghentian sementara latihan menembak sebagai langkah mitigasi, penanganan medis menyeluruh, pemberian santunan, hingga pendampingan berkelanjutan.
Selain itu, upaya hukum tetap berjalan beriringan dengan pendekatan mediasi kekeluargaan, yang akhirnya membuahkan hasil penyelesaian damai secara parsial.
(Koes Rls-Tim)