BENGKULU//Mediainfopol.com/ Pemerintah Provinsi Bengkulu membantah dugaan pelanggaran di lingkungan Biro Umum setelah melakukan klarifikasi internal secara menyeluruh. Di saat yang sama, pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis untuk memperketat pengelolaan keuangan demi menjaga disiplin fiskal dan transparansi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Herwan Antoni, didampingi Asisten I Khairil Anwar dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rusmayadi, di Kantor Gubernur Bengkulu.
Menurut Herwan, seluruh pejabat dan ASN yang disebut dalam pemberitaan telah dipanggil dan dimintai keterangan resmi. Pemeriksaan dilakukan berjenjang, mulai dari Kepala Biro hingga staf terkait.
“Hasilnya, tidak ada pihak yang mengakui maupun mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Semua keterangan telah dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi,” tegas Herwan.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu tetap mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparatur. Pemerintah juga meminta masyarakat dan media menggunakan jalur resmi seperti BKD dan Inspektorat dalam menyampaikan laporan agar dapat diproses secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah isu tersebut, Pemprov Bengkulu juga tengah menyiapkan reformasi pengelolaan keuangan daerah. Fokus utama diarahkan pada pemenuhan target belanja pegawai di bawah 30 persen pada 2027, sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sejumlah langkah disiapkan, mulai dari moratorium penerimaan ASN, pembatasan mutasi, penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga penyusunan skenario kebijakan berbasis simulasi fiskal.
Selain pengendalian belanja, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efisiensi penggunaan anggaran, termasuk penghematan energi dan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan ASN.
“Kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi memastikan keuangan daerah tetap sehat, kinerja aparatur meningkat, dan pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.
Pemprov Bengkulu menegaskan akan terus membuka ruang evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(M. Harus ak)