Satgas Infrastruktur-Tata Ruang dan BPN Jember Masih Belum Ada Titik Terang Dalam Penanganan Pasca Banjir Tegal Besar
Jember – Mediaintopol.com
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember memfasilitasi pertemuan antara warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dan Kantor Pertanahan (BPN) Jember untuk mencari solusi pasca banjir hebat yang melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
Audiensi yang digelar Selasa (24/2/2026) itu menjadi kelanjutan dari serangkaian pertemuan sebelumnya, menyusul tuntutan warga yang merasa tidak lagi aman tinggal di lokasi terdampak.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi menegaskan pertemuan difokuskan pada langkah konkret yang dapat segera dilaksanakan.

“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” ujarnya.
Dalam forum mediasi, perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi mengungkapkan pengembang perumahan, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL) menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas dampak banjir, termasuk opsi relokasi jika terbukti ada bangunan yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, warga saat ini hanya menginginkan kepastian tempat tinggal yang aman. Bahkan sebagian telah membuat tanggul darurat dari bambu untuk mengantisipasi banjir susulan.
“Warga siap direlokasi ke mana pun jika itu solusi yang adil. Kami berharap pemerintah dan pengembang bisa berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” kata Tri.
Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin menyatakan empati atas kondisi warga dan menekankan perlunya koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana yang berkaitan dengan tata ruang.
Ia menjelaskan bahwa secara administratif, status kepemilikan tanah warga telah sah melalui sertifikat, sementara penggunaan lahan tetap harus sesuai rencana tata ruang.
“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” ujarnya.
BPN, lanjut Ghilman, siap mendukung secara teknis dan yuridis apabila pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian di lapangan.
“Tadi sudah disampaikan bahwa ke depan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut. Secara umum memang ada catatan historis sekitar tahun 2000-an, tetapi secara rinci kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh,” ujarnya.
“Yang jelas, penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami. Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah,” tegas Ghilman.
Sementara itu, Koordinator Warga, Achmad Syaifudin mendesak solusi cepat karena warga merasa trauma dan tidak aman, terutama saat curah hujan tinggi.
“Kami berharap ada keputusan cepat, apakah relokasi atau hunian sementara,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa warga tengah mempertimbangkan langkah litigasi atau jalur hukum, terutama setelah muncul informasi dari Satgas terkait dugaan pelanggaran oleh pengembang di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” tandasnya.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang memastikan seluruh perkembangan penanganan akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Jember untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Audiensi ini juga menegaskan bahwa kasus Villa Indah Tegal Besar bukan persoalan tunggal. Pendataan awal Satgas menemukan 104 kawasan perumahan di Jember berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah itu, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai.
Pemerintah daerah membuka kemungkinan langkah administratif hingga evaluasi perizinan jika ditemukan pelanggaran. Seluruh perkembangan penanganan, menurut Satgas, akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Jember sebagai dasar pengambilan keputusan.
Perlu diketahui, Banjir yang berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates tak hanya merendam rumah warga, tetapi juga memicu persoalan serius terkait tanggung jawab pengembang dan jaminan keselamatan hunian.
Dari total 72 unit rumah, sebanyak 52 rumah terdampak langsung banjir pada akhir Desember 2025. Peristiwa tersebut bukan yang pertama, melainkan terjadi hampir setiap tahun, sehingga memunculkan kecemasan berkepanjangan bagi para pemilik rumah yang kini menunggu kepastian solusi permanen.
Bagi warga Villa Indah Tegal Besar, pertemuan demi pertemuan kini menjadi penanda panjangnya jalan menuju kepastian. Mereka menunggu satu hal yang belum kunjung datang: keputusan yang benar-benar mengakhiri siklus banjir dan ketidakpastian tempat tinggal.
(Nurdiansyah)