Bandar Lampung//Mediainfopol.com/ Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 24.351.102 di Jalan Cut Nyak Dien No. 8, Kaliawi, Bandar Lampung. SPBU tersebut diduga tidak hanya melayani pembelian berulang oleh kendaraan pelangsir, tetapi juga membiarkan distribusi BBM subsidi menyimpang dari peruntukannya.
media infopol melakukan penelusuran berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku berada langsung di dalam kendaraan pelangsir saat pengisian dilakukan. Demi keselamatan, identitas narasumber dirahasiakan.
Menurut pengakuannya, pengisian dilakukan lebih dari satu kali dengan pola yang disebutnya “aman dan lancar”. Kendaraan yang digunakan diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
“Tidak ada penolakan. Bisa bolak-balik. Sudah seperti biasa,” ungkap sumber tersebut.
Jika benar, pola ini mengindikasikan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi yang seharusnya diawasi ketat.
Fenomena pelangsiran bukan hal baru di Bandar Lampung. Sekitar satu bulan lalu, aparat penegak hukum dikabarkan sempat menertibkan satu unit mobil Toyota Innova hitam yang melakukan pengisian mencurigakan di SPBU kawasan Urip.
Informasi yang dihimpun media infopol juga menyebutkan enam orang karyawan SPBU di lokasi berbeda telah diberhentikan manajemen akibat dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Namun fakta bahwa praktik serupa diduga masih terjadi di SPBU Kaliawi memunculkan pertanyaan serius: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor utama di balik distribusi?
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat kendaraan dengan pola pengisian tidak wajar. “Kadang lama sekali di pengisian, lalu pergi, nanti datang lagi,” ujar seorang warga.
Jika dugaan ini terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya sebatas melayani pelangsir, tetapi juga bisa mengarah pada:
Penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai regulasi pemerintah. Setiap liter yang diselewengkan berarti mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Dalam konteks hukum, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya pelangsir, pengelola atau operator SPBU yang terbukti memfasilitasi praktik tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Di sisi lain, Pertamina menerapkan kebijakan zero tolerance. Sanksi administratif dapat berupa:
Skorsing pasokan BBM subsidi,
Kewajiban mengganti selisih harga,
Penyegelan operasional,
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) permanen.
Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana sistem digitalisasi dan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan? Apakah sistem barcode dan pembatasan kuota sudah efektif, atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan oknum?
Jika pengisian berulang benar terjadi tanpa hambatan, maka ada indikasi lemahnya kontrol di level operasional.
media Ingopol masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen SPBU 24.351.102 Kaliawi, pengawas lapangan, serta Pertamina wilayah setempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Di tengah gencarnya penindakan terhadap pelangsir di lapangan, publik kini menanti langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga memberi ruang praktik tersebut.
Sebab dalam praktik pelangsiran, pelaku lapangan hanyalah bagian hilir. Tanpa adanya akses dan pembiaran di titik distribusi, praktik ini sulit berlangsung secara berulang.
Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti dengan audit dan investigasi menyeluruh? Ataukah kembali berhenti pada penertiban sesaat?
Waktu dan ketegasan aparat akan menjawab.
(M.Harus ak)