JAKARTA – mediainfopol.com Dunia pendidikan kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Padahal, pendidikan merupakan hak dasar sekaligus kebutuhan pokok setiap warga negara Indonesia.

Peristiwa memprihatinkan terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, di SD Tunas Karya 3 yang beralamat di Jalan Kelapa Hybrida VII, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Sebanyak 108 siswa dari kelas 1 hingga kelas 5 dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Yayasan LK diduga mengunci seluruh pintu ruang kelas, sehingga para siswa terpaksa belajar di luar sekolah. Ironisnya, melalui salah satu perwakilan sekolah bernama Sriyono, pihak yayasan disebut justru mengusir para siswa tersebut dari lingkungan sekolah.

Ketua Komite Sekolah, Ani (41), menjelaskan bahwa kejadian serupa telah berlangsung sejak September 2025. Menurutnya, para orang tua murid sudah berulang kali menyampaikan keberatan dan melaporkan peristiwa ini kepada pihak yayasan, sekolah, Dinas Pendidikan, bahkan aparat penegak hukum.

“Namun hingga hari ini, Selasa 3 Februari 2026, tidak ada satu pun laporan kami yang ditindaklanjuti. Kami justru diminta untuk mendiamkan kejadian ini,” ungkap Ani.

Ani menambahkan, larangan masuk kelas tersebut dilakukan dengan alasan orang tua siswa belum melunasi biaya administrasi sekolah. Kondisi ini, menurut para wali murid, sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan.

Tak hanya itu, para orang tua juga mencurigai adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2026.

Para wali murid berharap adanya intervensi dan perhatian serius dari pemerintah serta instansi terkait, agar anak-anak mereka dapat kembali bersekolah dan memperoleh hak pendidikan tanpa tekanan maupun diskriminasi(Red)

By Man