Bengkulu//Mediainfopol.com/Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu mengamankan lima oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Lebong karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang bandar narkoba berinisial SP dan PP oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa saat proses penindakan terhadap kedua bandar narkoba tersebut berlangsung, seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial AA mendatangi lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan datang dengan maksud untuk membeli narkotika. Saat itu juga langsung kami amankan,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Bidang Propam Polda Bengkulu kemudian melakukan penindakan lanjutan dengan mengamankan empat anggota Polres Lebong lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Dengan demikian, total terdapat lima oknum anggota Polri yang diamankan.

Kelima oknum tersebut masing-masing berinisial:

Aiptu AA. Bripka AS. Bripka DM. Briptu MA. Bripda TG

Kombes Pol. Ichsan Nur menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, kelima oknum tersebut berstatus sebagai pemakai. Ia juga memastikan tidak ditemukan keterlibatan perwira, termasuk mantan Kapolsek, dalam perkara ini.

“Penanganan ini merupakan bentuk ketegasan institusi. Polri tidak menoleransi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, menyampaikan bahwa kelima oknum tersebut saat ini tengah menjalani proses penegakan kode etik dan disiplin internal sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Kombes Pol. Sugeng.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(M.Harus ak)