Lubuklinggau//Mediainfopol.com/    Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti secara serius proyek Revitalisasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Induk Watas milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Lubuklinggau yang menelan pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4.499.834.832,91. Proyek tersebut hingga kini diduga belum rampung, meskipun waktu pelaksanaan dinilai telah berjalan cukup lama.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menilai proyek tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menyimpang dari tujuan awal penganggaran.

“Judul kegiatannya jelas revitalisasi IPA Induk Watas. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pekerjaan lebih banyak difokuskan pada pembangunan atau perbaikan jalan di lingkungan PDAM. Sementara pekerjaan utama yang menjadi inti proyek belum terlihat selesai. Ini patut diduga menyimpang dari spesifikasi kontrak,” ujar Ahlul Fajri kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut LAKI P45, perubahan fokus pekerjaan dari substansi utama proyek ke pekerjaan pendukung seperti jalan lingkungan menimbulkan tanda tanya besar, baik secara administratif maupun hukum. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak kerja.

“Jika item pekerjaan yang dominan justru berada di luar substansi utama proyek, maka ini berpotensi melanggar prinsip kesesuaian antara perencanaan, kontrak, dan realisasi fisik. Apalagi proyek ini dibiayai dari uang negara,” tegasnya.

Selain dugaan penyimpangan item pekerjaan, LAKI P45 juga menemukan indikasi rendahnya mutu pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan yang disoroti adalah pekerjaan pengecatan bangunan.

“Kami melihat cat baru langsung ditimpa di atas cat lama tanpa proses pengikisan terlebih dahulu. Ini jelas tidak sesuai standar teknis. Jika metode seperti ini dibiarkan, kualitas bangunan tidak akan bertahan lama dan negara berpotensi dirugikan,” ungkap Ahlul.

Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan proyek tidak dikerjakan secara profesional dan berpotensi mengarah pada praktik pengurangan kualitas pekerjaan (quality reduction) demi keuntungan tertentu.

Temuan lain yang dianggap serius oleh LAKI P45 adalah dugaan penggunaan listrik PDAM selama proses pengerjaan proyek. Menurut Ahlul, biaya operasional proyek seharusnya menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa, bukan dibebankan kepada instansi pengguna.

“Jika benar listrik yang digunakan adalah listrik PDAM, maka tagihannya otomatis akan menjadi beban PDAM di bulan berikutnya. Ini sama saja dengan memindahkan sebagian biaya proyek kepada keuangan daerah secara terselubung,” jelasnya.

Praktik tersebut, lanjut Ahlul, berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai pembebanan biaya proyek kepada negara secara tidak sah.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Atas sejumlah temuan tersebut, LAKI P45 secara resmi mendesak:

Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau untuk melakukan audit teknis dan keuangan,

BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemeriksaan khusus,

Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menyelidiki dugaan penyimpangan proyek.

Proyek ini menggunakan uang rakyat. Jika sejak awal pelaksanaannya sudah menyimpang, kualitas pekerjaannya rendah, dan bahkan diduga membebani biaya operasional ke PDAM, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ahlul.

LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal proyek Revitalisasi IPA Induk Watas hingga tuntas. Organisasi tersebut juga tidak menutup kemungkinan membawa temuan-temuan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka serta tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.
(M.Harus ak)