Tindak Lanjut Penundaan Konfercab, PCNU Banyuwangi Cabut Tanda Tangan Panitia

BANYUWANGI, – Mediainfopol.com

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi secara resmi menerbitkan Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan Konferensi Cabang (Konfercab). Surat tersebut bernomor 284/PC.03/A.II.07.03/1612/12/2025 dan ditetapkan pada 27 Desember 2025 atau 06 Rajab 1447 H.

Dalam surat pernyataan tersebut, PCNU Banyuwangi mencabut tanda tangan pada Surat Keputusan Panitia Konferensi Cabang PCNU Banyuwangi Nomor 251/PC.01/A.II.01.03/1612/11/2025. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari surat penundaan konferensi yang sebelumnya telah diterbitkan oleh PCNU Banyuwangi.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Kyai Sunandi Zubaidi, S.Pd.I., M.Pd., dan Sekretaris PCNU Banyuwangi, Abdul Aziz, S.H.I., M.H., serta dinyatakan sah melalui sistem persuratan elektronik resmi NU.

Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Kyai Sunandi Zubaidi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan organisasi agar seluruh tahapan Konfercab berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan jam’iyyah.

“Pencabutan tanda tangan ini merupakan langkah organisatoris yang harus kami lakukan agar pelaksanaan Konfercab tetap berada dalam koridor aturan NU, tertib administrasi, dan menjunjung prinsip kehati-hatian,” ujar Kyai Sunandi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk meniadakan proses Konfercab, melainkan sebagai bagian dari penataan ulang agar pelaksanaannya berjalan lebih matang dan kondusif.

Sementara itu, Sekretaris PCNU Banyuwangi, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa surat pernyataan ini bersifat resmi dan mengikat secara administratif.

“Dengan terbitnya surat ini, maka secara organisatoris tanda tangan pada SK Panitia Konfercab yang dimaksud dinyatakan dicabut. Surat ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya dan menjadi pegangan administrasi PCNU Banyuwangi,” jelas Abdul Aziz.

PCNU Banyuwangi berharap seluruh pihak dapat memahami keputusan tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi dan tetap menjaga suasana kebersamaan serta khidmah dalam ber-NU.

Surat pernyataan ini juga telah ditembuskan untuk arsip dan dapat diverifikasi melalui sistem persuratan digital NU.

 

 

(Siswanto)