DPRD Jember Soroti Proyek Aspal Rp 400 Juta, Dinilai Tak Sesuai Standar Teknis

Jember, – Mediainfopol.com

Proyek pergelaran aspal milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaannya. Proyek dengan nilai anggaran hampir Rp400 juta tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa material aspal telah dikirim sejak Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, aspal tersebut baru digelar keesokan harinya pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, sehingga dikhawatirkan kualitas material sudah menurun.

 

Kondisi semakin memprihatinkan karena proses pergelaran aspal tetap dilakukan saat hujan turun. Padahal, secara teknis pekerjaan pengaspalan seharusnya tidak dilakukan dalam kondisi cuaca basah karena dapat mempengaruhi daya rekat dan ketahanan jalan.

Anggota DPRD Jember Komisi C, Davis Handoko, menilai pekerjaan yang dipaksakan tersebut akan berdampak pada umur jalan yang sangat pendek. Ia memperkirakan kerusakan bisa terjadi dalam waktu kurang dari satu bulan jika kualitas aspal tidak memenuhi standar.

“Masyarakat pasti menjadi pihak yang paling dirugikan jika jalan cepat rusak. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar dan berasal dari uang rakyat,” ujar David di sela-sela peninjauan lokasi.

Hasil pengukuran suhu aspal di lapangan juga menunjukkan angka sekitar 50 derajat Celsius. Suhu tersebut dinilai berada di bawah ambang batas ideal untuk pergelaran aspal, sehingga secara teknis pekerjaan seharusnya dihentikan.

Atas kondisi tersebut, DPRD meminta agar aspal yang sudah tidak layak segera dikembalikan ke Asphalt Mixing Plant (AMP). Pihak AMP pun diminta bertanggung jawab atas material yang dikirim karena dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis.

Selain persoalan teknis, proyek ini juga disorot dari sisi waktu pelaksanaan. Sesuai kontrak, pekerjaan seharusnya selesai paling lambat 10 Desember, namun hingga kini masih berlangsung. Jika terdapat adendum kontrak, kontraktor tetap diwajibkan membayar denda keterlambatan sesuai aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Abadi dengan pengawasan dari PT Ananta Karya Konsultan. DPRD menilai pengawasan di lapangan tidak berjalan optimal dan menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran agar tidak mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Jember di mata masyarakat.

 

 

(Nurdiansyah)