Bersama Pemerintah Kabupaten Jember, Bea Cukal Musnahkan Barang Kena Cukai llegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Jember, – Mediainfopol.com
Bea Cukai Jember melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Serba Guna hasil penindakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabu tahun 2025 pada hari Selasa, 23 Desember 2025 di Balai Ser Kabupaten Jember selama Jember BNC yang dimusnahkan tentin dan rokok ilegal sebanyak 103.836 batang dan minuman na Kaliwates Kabupatan mengandung etil alko Sung et alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 353 iter dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp256 995 880 dan potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp81.693.196
penegakan hukum terhadap peredaran BKC yang tidak memenuhi Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil dan sinergi pengawasan dan undangan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam ketentuan perundang-menegakkan hukum di bidang cukai serta melindungi penerimaan negara
Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyampaikan bahwa peredaran BKC ilegal memberikan dampak negatif terhadap penerimaan negara dan daerah, serta berpotensi merugikan masyarakat. Selain mengganggu iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, peredaran rokok ilegai juga mengurangi optimalisasi penerimaan cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
Penerimaan dari sektor cukai memiliki peran strategis, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, antara lain peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemberian bantuan sosial, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum di bidang cukai,
Syahirul Alim juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai bekas “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran BKC ilegal kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum setempat,” imbuhnya
Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan kepatuhan di bidang cukai dan menjaga keberlanjutan manfaat penerimaan negara bagi kesejahteraan bersama. Bea Cukai Jember akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui kegiatan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari Kampanye Gempur Rokok ilegal yang secara konsisten dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya cukai bagi pembangunan nasional dan daerah.
(Nurdiansyah)