BENGKULU//Mediainfopol.com/  Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mematangkan pelaksanaan Program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berhadiah Umrah sebagai salah satu upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini ditandai dengan rapat persiapan pengundian pemenang yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12).

Pengundian pemenang program tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan malam pergantian tahun. Dalam rapat itu, Pj Sekda menekankan pentingnya kesiapan teknis, kejelasan regulasi, serta transparansi pelaksanaan agar program berjalan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam pemaparannya, disampaikan sejumlah persyaratan dan ketentuan bagi peserta program PKB Berhadiah Umrah. Kendaraan yang dapat diikutsertakan harus merupakan kendaraan milik pribadi atau perseorangan, bukan atas nama instansi atau badan usaha. Kepemilikan tersebut wajib dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang datanya harus sesuai dan valid.

Program ini secara tegas tidak berlaku bagi kendaraan dinas, kendaraan milik perusahaan, yayasan, maupun badan usaha lainnya. Selain itu, peserta juga diwajibkan telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I/BBN II) untuk Tahun Pajak 2025 tepat waktu, tanpa tunggakan.

Tidak hanya membatasi jenis kendaraan, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan pembatasan terhadap subjek peserta program. PKB Berhadiah Umrah ini tidak dapat diikuti oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pejabat atau direksi Bank Bengkulu, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga asas keadilan, transparansi, serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Pj Sekda Herwan Antoni menjelaskan bahwa pelaksanaan pengundian pemenang akan disesuaikan dengan agenda keagamaan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada malam pergantian tahun. Pada 31 Desember 2025, Pemprov Bengkulu terlebih dahulu akan menggelar zikir dan doa bersama sebagai bagian dari refleksi akhir tahun dan penyambutan Tahun Baru yang religius, yang dipusatkan di Masjid Baitul Izzah.

“Pada malam 31 Desember, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar zikir dan doa bersama di Masjid Baitul Izzah. Setelah kegiatan tersebut selesai, pengundian Program PKB Berhadiah Umrah direncanakan dapat dilaksanakan selepas salat Isya,” ujar Herwan Antoni.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jadwal dan lokasi pengundian masih bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi lapangan maupun agenda resmi pemerintah daerah.

Melalui rapat persiapan ini, Pj Sekda berharap seluruh perangkat daerah terkait, khususnya Bapenda dan instansi pendukung lainnya, dapat terus meningkatkan koordinasi lintas sektor serta mematangkan seluruh aspek persiapan. Dengan demikian, pelaksanaan program PKB Berhadiah Umrah diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih jauh, program ini juga diharapkan mampu menjadi insentif positif bagi wajib pajak, serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
(M.Harus ak)