BENGKULU//Mediainfopol.com/ Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perusahaan pertambangan dan perkebunan menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mematangkan rencana penanaman pohon serentak di areal bekas pertambangan dan perkebunan. Rapat berlangsung di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, sebagai langkah strategis untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang dan pascaoperasional perkebunan. Upaya ini dinilai penting sebagai bagian dari pelestarian lingkungan sekaligus mitigasi bencana alam.
Dalam arahannya, Mian menegaskan bahwa kegiatan penanaman pohon bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), reklamasi pascatambang adalah kewajiban mutlak yang harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. Demikian pula bagi perusahaan perkebunan,” tegas Mian.
Ia juga menyoroti sejumlah bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah, seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, sebagai peringatan nyata akan dampak kerusakan lingkungan. Menurutnya, banjir bandang yang melanda sejumlah daerah tersebut tidak terlepas dari berkurangnya tutupan hutan dan rusaknya kawasan resapan air.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kerusakan hutan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko bencana,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Gubernur Bengkulu meminta perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kegiatan penanaman pohon, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Ia menekankan bahwa area di kiri dan kanan sungai dengan radius tertentu wajib dipertahankan sebagai kawasan hutan penyangga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sektor perkebunan terdapat lahan eksisting yang harus dikelola dengan patuh terhadap regulasi. Kawasan DAS wajib dijaga sebagai penyangga untuk menekan tingginya debit air dan mencegah banjir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mian menyampaikan bahwa penanaman pohon serentak ditargetkan mulai dilaksanakan pada pekan keempat Desember 2025 atau menjelang akhir tahun. Kegiatan tersebut juga akan disertai dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan reklamasi dan mitigasi lingkungan oleh perusahaan.
“Kita ingin memastikan sejauh mana komitmen perusahaan dalam melakukan mitigasi dan reklamasi. Penanaman pohon ini harus segera dilaksanakan dan diawasi secara berkelanjutan,” pungkas Mian.
(M.Harus ak)