BENGKULU//Mediainfopol.com/ Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan, senjata tajam, bahan peledak, dan narkotika dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Senin (8/12/2025) siang. Paparan kasus dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, didampingi Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Lam Yulam dan Kasat Narkoba AKP J. Manurung.
Dalam konferensi pers itu, Sudarno menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan di wilayah Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. Informasi cepat itu direspons tim gabungan Resmob Macan Gading, opsnal Polsek jajaran, serta Satnarkoba pada Jumat (5/12/2025).
Tim segera bergerak melakukan pengejaran. Pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata api rakitan sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Sudarno di hadapan awak media.
Petugas berhasil menemukan pelaku yang diidentifikasi sebagai Defrianto alias Dep (25), warga Pendopo, Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. di Jalan Asyura. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan menodongkan senjata api rakitan kepada anggota kepolisian.
Langkah nekat tersebut memaksa petugas melakukan tindakan kepolisian secara terukur untuk melumpuhkan pelaku sebelum membawanya ke RS Bhayangkara Bengkulu guna mendapatkan perawatan medis. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tim gabungan langsung menyisir rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Kami menemukan satu karung ganja kering seberat kurang lebih empat kilogram yang seluruhnya sudah siap edar,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Lam Yulam.
Barang bukti tersebut dipastikan terkait dengan jaringan peredaran ganja lintas daerah yang memanfaatkan wilayah Bengkulu sebagai salah satu jalur distribusi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi di Desa Batu Junggur, Empat Lawang, seharga Rp1,5 juta. Senjata tersebut dibawa dan disimpan untuk “melindungi diri” selama melakukan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba AKP J. Manurung menegaskan bahwa kombinasi peredaran narkotika dan penggunaan senjata api dapat menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Kami mengambil langkah cepat untuk memutus rantai jaringan ini. Senpi rakitan yang digunakan pelaku jelas menunjukkan tingkat ancaman yang tinggi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
satu pucuk senjata api rakitan,tiga butir amunisi,
empat kilogram ganja siap edar.
Pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan dan peredaran ganja.
Kapolresta Sudarno memastikan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun senjata ilegal di Bengkulu. Polresta Bengkulu akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya menutup konferensi pers.
(M.Harus ak)