KEDIRI – Mediainfopol.com
Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri meringkus seorang pria berinisial Ed alias Gandon (36).
Pria asal Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan terduga pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Benar sudah diamankan Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial Ed alias Gandon,”tutur AKP Uji Langgeng, Minggu (17/9/2023).
Kasi Humas menyampaikan, awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika diwilayahnya Kecamatan Ngadiluwih kerap kali dibuat sebagai sarana transaksi peredaran narkoba.
Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas mencurigai pria berinisial Ed alias Gandon yang setiap harinya bekerja sebagai vulkanisir ban.
Petugas langsung bergegas melakukan penggeledahan dirumah Ed. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan pil dobel L sebanyak 3000 butir yang dikemas dalam bungkus dua botol warna putih.
“Selain itu turut diamankan pula narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,68 gram terbungkus dua plastik klip kecil. Tak hanya itu diamankan barang bukti 1 ponsel dan buku rekening 1 ATM rekening,”ucap AKP Uji Langgeng.
Kasi Humas menambahkan, dari pengakuan terduga pelaku ia dapatkan dari temannya yang saat masih dilakukan pengejaran.
“Diduga sebagai pengedar. Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
(rls, red)