Pekalongan, mediainfopol.com | Pada Selasa Pagi 18 November 2025. Pedagang UMKM dibantu dengan Ormas Probojoyo & LSM Robinhood Kota Pekalongan Bermediasi ke kantor Kelurahan Pringrejo Kota Pekalongan.

Pedagang tersebut adalah pedagang yang berjualan di tanah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Yang meminta izin kepada pihak kelurahan dan PLN Kota Pekalongan untuk menyalurkan listrik ke tempat pedagang tersebut.

Namun dari pihak kelurahan dan PLN Kota Pekalongan tidak mendapatkan izin untuk menyalurkan listrik ketempat pedagang tersebut.

Pengajuan saluran listrik tersebut mulai diajukan dari tahun 2024 lalu, dan hingga saat ini masih belum bisa terealisasi oleh pihak Kelurahan dan PLN kota pekalongan, dan membuat para pedagang UMKM Kota Pekalongan geram.

“Pengajuan pemasangan listrik itu diajuin dari tahun 2024 lalu, tapi kenapa sampe sekarang belum kesampaian?.” ujar pedagang berinisal (RB).

Hingga saat ini masih dipertanyakan oleh pedagang UMKM Kota Pekalongan, kenapa tidak bisa terwujud saluran listrik tersebut dari pihak Kelurahan Pringrejo maupun PLN Kota Pekalongan.

 

(Rofiudin.)